Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kritikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Rapot Merah Keterbukaan Informasi DKI Jakarta 2019

Auralia Althooffany

Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

DKI Jakarta

DKI Jakarta (Azka Rayhansyah/UNSPLASH)

Hasil Pembahasan

Elemen penting dalam suatu penyelenggaraan negara yang demokratis adalah adanya hak publik atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas informasi sangat penting karena penyelenggaraan negara yang terbuka semakin dapat dipertanggungjawabkan sebab diawasi secara langsung oleh masyarakat.

Dengan begitu, untuk memastikan keterbukaan informasi bagi penyelenggaraan negara dibentuklah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap badan penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wajib memberikan pelayanan informasi kepada publik secara baik dan efisien sehinggaakses terhadap informasi didapat secara cepat, mudah , dan tepat.

Pada tahun 2019, salah satu lembaga independen Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai rendah (dprd-dkijakartaprov.go.id, 2019)

Penilaian yang dilakukan oleh AJI melalui beberapa aspek pertimbangan, yaitu

  • proactive disclosure
  • institutional measures
  • processing request

Indikator pertama terkait proactive disclosure, AJI memberikan penilaian dengan skor 33 hingga (dprd-dkijakartaprov.go.id, 2019).

Dalam hal ini, AJI menilai Pemprov DKI Jakarta tidak komplet dalam membuka informasi dan adanya ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggungjawab atas lembaga yang membuka informasi tersebut (Gabrillin, 2015).

Selanjutnya kriteria penilaian , institutional measures dimana Pemprov DKI Jakarta mendapat nilai dibawah 33 (Tambun, 2019).

Penilaian tersebut mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body atau badan khusus pengawasan yang menjamin bahwa informasi dapat tersalurkan melalui beberapa media yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Badan khusus pengawasan tersebut berada ditangan Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan penilaian dari AJI, didapati bahwa tidak ditemukannya petugas pengawas yang berjaga di instansi terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta tidak ditemukannya pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan keterbukaan informasi di DKI Jakarta.

Hal tersebut yang mendasari DKI Jakarta memperoleh rapor kuning pada indikator penilaian institutional measures (Nailufar, 2019).

Sementara itu indikator terakhir AJI yaitu processing request kembali mendapat nilai merah. Menurut AJI, Pemprov DKI Jakarta belum bisa menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.

Peneliti Aji, Kresna Manawa, mencoba meminta salinan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 terkait pajak rokok, namun tidak dilayani dan mendapat konfirmasi sampai 10 hari kerja (Nailufar, Rapor Keterbukaan Informasi Publik DKI Merah, Ini Tanggapan Diskominfotik, 2019).

Padahal, dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa pemohon menerima tanggapan informasi paling lama 10 (sepuluh hari kerja).

Dengan melihat aspek tiga penilaian keterbukaan informasi tersebut, AJI menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendapat nilai rapor merah.

Namun, penilaian dari AJI mendapat bantahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana menurut mereka penyampaian dan pengumuman informasi publik sudah dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam menanggapi hasil riset AJI, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi publik telah secara proaktif dipublikasikan melalui portal situs yang dapat diakses masyarakat melalui portal Provinsi DKI Jakarta (jakarta.go.id), PPID Provinsi DKI Jakarta (ppid.jakarta.go.id), dan Data Terbuka Provinsi DKI Jakarta (data.jakarta.go.id) (Tambun, Pemprov DKI Bantah AJI soal Keterbukaan Informasi Publik, 2019).

Salah satu contohnya seperti informasi mengenai produk hukum yang telah terintegrasi dan dimutakhirkan secara berkala melalui portal PPID.

Pengembangan website tersebut juga telah memenuhi indikator keterbukaan informasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang sejalan dengan proactive disclosure.

Selanjutnya dalam hal kelembagaan (institusional measures) dimana Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diformalkan dalam Peraturan Gubernur nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Fungsi PPID tersebut sudah disajikan secara online melalui website https://ppid.jakarta.go.id/ sehingga memudahkan masyarakat melakukan permohonan informasi secara cepat.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan untuk merespon dan mendata permintaan informasi publik melalui portal PPID (online) dan Meja Pelayanan Informasi Publik di Gedung Balaikota Blok F Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Sebanyak 820 permohonan informasi publik telah masuk melalui PPID yang mana 715 permohonan telah dilayani dan sisanya 5 permohonan sedang diproses (Yuliani, 2019).

Pemprov DKI Jakarta semakin mempertegas argumen dalam membantah hasil penilaian AJI dengan keberhasilan DKI Jakarta yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Kategori Informatif 2019 (Ikhsanudin, 2019).

Kategori tersebut merupakan bentuk penghargaan penilaian tertinggi bagi pemerintah provinsi berdasarkan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta tidak dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang tertutup karena selain mendapat kategori sebagai pemerintah yang informatif, Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim bahwa komitmen yang dijalankan dalam keterbukaan informasi telah melampaui kewajiban atau arahan sesuai UU KIP dengan memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi mengenai seluruh hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta pada keterbukaan informasi publik telah diwujudkan melalui Portal Open Data yang memuat informasi terkait proses pelaksanaan pengelolaan pemerintah.

Penerapan Open Data Pemprov DKI Jakarta telah diwujudkan sejak tahun 2016 melalui website Jakarta Smart City (smartcity.jakarta.go.id).

Portal tersebut merupakan wujud pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta membuat pemerintah menjadi lebih bijak dalam penggunaan sumber daya..

Membuka data pada publik memudahkan masyarakat untuk membuat keputusan dengan melihat masalah secara menyeluruh dan menghasilkan solusi terbaik.

Situs tersebut menerima penghargaan World e-Governments Organization of Cities and Local Governments (WeGO) Smart Sustainable City Awards pada tahun 2017 karena telah menyajikan informasi terkini bagi masyarakat dan tersedia secara real time (smartcity.jakarta.go.id, 2017).

Scroll To Top