Lewati ke konten

Yando Zakaria: Omnibus Law Cipta Kerja Semakin Melemahkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pendiri dan Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat Yogyakarta, R. Yando Zakaria

Pendiri dan Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat Yogyakarta, R. Yando Zakaria (Foto/Dok)

Jakarta, desapedia.id – R. Yando Zakaria, aktivis yang juga praktisi antropologi, pendiri dan peneliti pada Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat, Yogyakarta memberikan pendapatnya tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada desapedia.id hari ini (30/4).

Menurut Yando, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang diamanatkan UUD 1945 dalam sekitar 30–an peraturan perundang–undangan sangat lemah, untuk tidak mengatakannya sekedar basa-basi.

Sebab, ungkap Yando, proses pengakuan dan perlindungan itu dihadapkan pada logika hukum yang bersyarat dan bertahap, sehingga menjadi sangat sulit dan mahal untuk memenuhinya.

Maka, lanjut Yando, alih–alih menyejahterakan masyarakat adat, aturan hukum itu justru membunuhnya! Cilakanya, logika hukum itu kembali muncul dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Yando menjelaskan, di sana–sini memang muncul pasal–pasal yang seolah mengakui dan melindungi masyarakat adat itu. Namun, Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mencilakakan masyarakat adat selama ini, tak disentuh sama sekali. Malah ingin dipertahankan, dan bahkan lebih diperketat, melalui penetapan (Rencana) Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang tengah diproses saat ini.

“Lalu kalian masih bilang UU Cilaka ini untuk rakyat?”, tegas Yando. (Red)

Scroll To Top