Lewati ke konten

UU No. 2/2020 Menyatakan Dana Desa Tidak Berlaku Sepanjang Penanganan Covid-19, Akademisi: Pemerintah Harus Memberikan Batasan Waktu yang Jelas Melalui Keppres

M. Nur Sholikin

Pengajar STHI Jentera, M. Nur Solikhin (FOTO/Dok/Twitter)

Jakarta, desapedia.id – Keberadaan UU nomor 2/2020 telah memunculkan polemik terkait pelaksanaan Dana Desa yang merupakan amanat terpenting dari UU nomor 6/2014 tentang Desa.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M. Nur Solikhin kepada desapedia.id menjelaskan perihal polemik tersebut.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 28 UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU telah mengatur akibat hukum bagi sejumlah ketentuan yang terdapat dalam 12 (dua belas) Undang-Undang.

Solikhin melanjutkan, akibat hukum yang muncul adalah ketentuan tersebut tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Salah satu yang terkena akibat hukum adalah ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan tersebut mengatur dua syarat keberlakuan Pasal 28 UU Nomor 2/2020 yaitu  pada saat penanganan Covid-19 dan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan. Sifat ketentuan yang mencabut Pasal 72 ayat (2) UU Desa tersebut bersifat situasional dalam kondisi tertentu. Dalam salah satu kondisi yang diatur dalam Perpu tersebut maka Pasal 72 ayat (2) di UU Desa menjadi tidak berlaku. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) di UU Desa akan menjadi berlaku kembali pada saat situasi yang dihadapi sudah teratasi.

Terkait penanganan pandemi saat ini maka ketentuan Pasal 72 ayat (2) tersebut tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU No. 2/2020. Namun, apabila situasi pandemik ini sudah teratasi maka ketentuan tersebut akan efektif berlaku kembali.

Solikhin menilai, ketentuan ini menimbulkan kompleksitas tekait dengan kapan mulai tidak berlaku dan kapan mulai efektif Pasal 72 ayat (2) UU Desa tersebut.

“Dalam hal ini pemerintah harus memberikan batasan waktu yang jelas berkaitan dengan penentuan waktu tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sangat diperlukan mengingat konsekuensi hukum yang nyata terhadap keberlakuan suatu norma dalam undang-undang. Seharusnya ada Keppres untuk memastikan penetapan waktu”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top