Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Terlalu Banyak Aturan Membuat Pemerintahan Desa ‘Klenger’

Terlalu Banyak Aturan Membuat Pemerintahan Desa 'Klenger' - Desapedia

Dr. Riant Nugroho (Foto: Facebook)

Jakarta, desapedia.id – Pada pertengahan tahun 2020 lalu, tepatnya medio bulan Agustus, desapedia.id pernah mewartakan soal terlalu banyaknya aturan yang malah membuat Pemerintahan Desa disibukan dengan berbagai laporan administrasi dan membuat dirinya malah menyuburkan birokratisasi desa.

Ketika itu, sebagaimana diwartakan oleh desapedia.id pada Agustus 2020, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD “APMD”) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko mengatakan terlalu banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) malah menambah birokrasi di desa.

Sutoro Eko menilai, ini realitasnya, bahkan terlalu banyaknya peraturan ke desa malah melawan rekognisi dan subsidiaritas yang diamanatkan dalam UU Desa.

Akibatnya, tegas Sutoro ketika itu, jika Pak Jokowi slogannya kerja, kerja, kerja, desa kini sibuk dengan laporan, laporan, laporan. Misalnya saja, dana desa sebagai sumber penerimaan yang melekat dan menjadi tanggungjawab desa, yaitu digunakan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, kini malah menjadi laporan, laporan, dan laporan.

Kini memasuki Agustus 2021, kondisi ini sepertinya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Mengutip dari laman media sosial yang di posting pada Minggu (8/8) oleh pakar kebijakan publik, Dr. Riant Nugroho mengungkapkan terlalu banyaknya peraturan untuk pemerintahan desa membuatnya klenger.

Dr. Riant Nugroho menyebutkan, saat ini saja ada 21 kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan 39 kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Terlalu banyaknya aturan kepada pemerintahan desa inilah yang juga melatarbelakangi Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan penyempurnaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sebuah kesempatan ketika diwawancarai oleh desapedia.id, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyebutkan bahwa banyak permasalahan dalam pelaksanaan UU Desa yang disebabkan oleh tumpang tindih regulasi dan lemahnya harmonisasi aturan dibawah UU Desa, sehingga UU Desa sebagai payung hukumnya perlu untuk disempurnakan. (Red)

 

Scroll To Top