Lewati ke konten

SPI Desak DPR Hentikan Semua Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja yang Ancam Petani dan Rakyat yang Bekerja di Perdesaan

Program Padat Karya Tunai Desa

Ilustrasi (FOTO/Dok)

“Tidak hanya itu, pasal 22 dalam RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan kehadiran anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dari yang semula harus dihadiri langsung, kini  dapat dilakukan melalui sistem perwakilan,” sambungnya.

Henry melanjutkan, dalam pasal 14 ayat 1 paragraf 7 perindustrian, tertulis bahwa pemerintah pusat mengatur tentang pembinaan dan pengembangan usaha oleh pemerintah kepada pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer.

“Namun, pemerintah tidak membuat peraturan tersebut secara khusus kepada koperasi. Pemerintah pusat harus menempatkan lembaga koperasi dalam peraturan tersebut sebagai pelaku usaha yang dapat memajukan usaha rakyat,” tambahnya.

Henry Saragih menambahkan, SPI mendorong agar pemerintah memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini.

“Penanganan Covid-19 ini juga ada kaitannya dengan ancaman krisis pangan sebagaimana diingatkan oleh Jokowi merujuk pada analisis FAO, jadi materi-materi di dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tidak relevan lagi,” tutupnya. (Red)

Scroll To Top