Lewati ke konten

Soal Pemekaran Daerah, Lihat Dulu Urgensinya

Jakarta, desapedia.id – Hadir sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komite I DPD RI membahas Otonomi Daerah dan Hubungan Pusat – Daerah pada Rabu (16/10) di Jakarta, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menjabarkan ide dan pemikirannya tentang penataan daerah yang identik dengan pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Menurut Robert, pemekaran daerah yang saat ini masih dihentikan sementara atau moratorium oleh Pemerintahan Joko Widodo, hendaknya dilakukan dengan memperhatikan urgensinya.

“Urgensi itu misalnya memperhatikan daeah yang sangat luas, daerah perbatasan, dan daerah yang terisolir. Dengan kondisi ini, silakan pemerintah melakukan pemekaran daerah walaupun daerah tersebut tidak berpotensi”, ujarnya.

Robert menambahkan, dengan memperhatikan beberapa urgensi itu, maka pemekaran daerah menjadi instrumen untuk menghadirkan negara yang selama ini banyak daerah yang tidak terjangkau oleh pemerintah. (Red)

Scroll To Top