Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

PSHK: Terjadi Degradasi Perencanaan Legislasi Atas Nama Evaluasi

Jakarta, desapedia.id – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merilis siaran pers pada Jumat (3/7) terkait perubahan program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 ditengah jalan.

Dalam siaran pers yang diterima oleh desapedia.id, PSHK menyebutkan pengurangan 16 RUU, penambahan 3 RUU, dan penggantian 2 RUU dari target prioritas legislasi tahun 2020 oleh DPR dan Presiden di tengah tahun berjalan menegaskan kembali adanya permasalahan dalam perencanaan legislasi.

Berbagai permasalahan terlihat jelas, mulai dari tidak realistisnya jumlah RUU yang menjadi prioritas setiap tahunnya, standar ganda penentuan RUU prioritas, dan proses yang tidak transparan dan partisipatif. Praktik minim komitmen ini apabila dilakukan terus menerus berpotensi mendegradasi fungsi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan legislasi.

PSHK menilai, penetapan 50 RUU sebagai prioritas di tahun 2020 bukan tanpa masalah. Berdasarkan kajian PSHK tahun 2019 terkait masalah dalam pengelolaan regulasi, 50 RUU merupakan jumlah rata-rata RUU prioritas dalam 5 tahun terakhir. Namun, target itu tidak pernah tercapai, karena setiap tahunnya DPR dan Presiden hanya menuntaskan tidak lebih dari 20 RUU, bahkan keseluruhan RUU itu tidak semua berasal dari Prolegnas di awal tahun, karena ada RUU lain seperti ratifikasi perjanjian internasional.

Revisi jumlah RUU prioritas 2020 pasca Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah saat ini memperlihatkan adanya 35 RUU sebagai prioritas 2020. Hal itu jelas tidak menunjukkan adanya proses evaluasi terhadap praktik sebelumnya. Capaian RUU pada tahun 2020 berpotensi jauh lebih sedikit secara kuantitas daripada tahun-tahun sebelumnya, karena akan dibahas di tengah masa Pandemi COVID-19 yang sedikit banyak akan membatasi proses pembahasan.

“Jangan dilupakan juga RUU Cipta Kerja yang terdiri dari banyak pasal serta akan menjadi super-prioritas, sehingga akan menyedot perhatian dan tenaga fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasannya”, ungkap PSHK dalam rilisnya.

Dijelaskan oleh PSHK dalam rilisnya bahwa pelaksanaan praktik tambah-kurang RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini juga tidak menunjukkan adanya standar yang jelas dalam proses evaluasi. Evaluasi seharusnya diarahkan pada strategi pencapaian atau penyelesaian RUU berjalan, sesuai dengan arah perencanaan pembangunan, dan memiliki keterkaitan dengan upaya penanganan COVID-19 di tengah kondisi darurat kesehatan masyarakat.

Tidak adanya standar jelas yang dikomunikasikan dengan baik kepada publik hanya akan mengundang kecurigaan terhadap pemilihan RUU-RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Misalnya, lanjut PSHK dalam rilis tersebut, pertanyaan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dikeluarkan dari daftar prioritas tahun 2020.

Hal itu harus bisa dijawab dengan jelas oleh DPR, karena saat ini di berbagai media hanya disebutkan dikeluarkannya RUU PKS tersebut “karena pembahasannya agak sulit” tanpa penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, RUU Haluan Ideologi Pancasila yang juga mengundang pro-kontra di masyarakat tetapi justru tidak termasuk RUU yang dikelurkan dari prioritas. Contoh lain terkait sulitnya pembahasan adalah RUU Cipta Kerja yang memiliki ruang lingkup amat luas dengan materi yang sangat banyak dan kompleks, tetap lanjut dibahas bahkan pada saat berlangsungnya masa reses.

Selain itu, praktik penghapusan RUU di tengah tahun berjalan juga mencederai komitmen politik DPR kepada publik dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Masuknya sejumlah RUU ke dalam prioritas tahunan dan Prolegnas lima tahunan bukan semata daftar program yang bersifat internal DPR dan pemerintah, tetapi juga sebagai komitmen politik DPR dan pemerintah kepada masyarakat, terkhusus yang menjadi bagian dari pemegang kepentingan atas RUU yang sudah diprioritaskan.

Penarikan atau bahkan tidak selesainya RUU yang sudah direncanakan sama saja mempermainkan komitmen kepada masyarakat.

Karena itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak, sebagai berikut:

Pertama, agar DPR dan Pemerintah membuka kepada publik pertimbangan setiap RUU yang dikurangi dan ditambahkan sebagai RUU prioritas 2020 berdasarkan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah.

Kedua, DPR dan Pemerintah menjalankan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) dan (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 untuk menyebarluaskan RUU yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Ketiga, DPR dan Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya terkait perubahan Prolegnas Prioritas 2020, dan menjadikannya petimbangan kembali sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. (Red)

Scroll To Top