Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Prof. Dr. Irfan Maksum: Berikan Kewenangan Penuh ke Provinsi untuk Mengatur dan Mengurus Desa

Jakarta, desapedia.id – Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum memberikan usulan yang menurutnya sebagai perubahan radikal, yaitu ubah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengatur dan mengurus desa.

Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (5/6) lalu yang mengusung tema “UU Desa Mau Direvisi? Ini Kata Para Ahli”, Prof Irfan memaparkan usulannya tersebut.

“Usul saya, radical change menjadi alternatif yakni jadikan basis Provinsi untuk mengatur dan mengurus desa, sehingga perbedaan diserahkan dengan satuan Provinsi dan menguatkan provinsi–provinsi dalam mengatur dan mengurus desa, berbeda dari masa sebelumnya yang ke arah Kabupaten, ini diharapkan lebih kuat dan efisien”, ujarnya.

Prof Irfan menjelaskan, menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggungjawab soal desa jauh lebih otonom.

“Ini nampak sejalan dengan visi “founding fathers” agar negara tidak terlalu besar, ngurusi hal–hal kecil dimana letak otonomi desa sebagai otonomi kaki sembari menyatukan Hanifian dan Sutoronian”, jelasnya.

Usulan perubahan radikal UU Desa dari Prof Irfan dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran soal perlunya merestrukturisasi pengaturan tentang desa. Pertama, Terdapat kerancuan pemikiran dalam perbaikan kehidupan Desa di Indonesia. Pemicunya terutama persoalan daya tahan perekonomian masyarakatnya yang lemah.

Kedua, lanjut Prof. Irfan, Negara tidak punya tangan ke pelosok dalam tata kelola Desa yang sudah ditetapkan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, padahal dibuka dua kementerian yang mengurusinya. Ketiga, selama ini Pemerintah Pusat maunya cuma “nyuruh” Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun demikian, ini yang keempat, Prof. Irfan mengatakan tetapi desa selalu menjadi isu strategis dalam Pemilu. Dana Desa menjadi primadona dalam hal ini, tetapi terdapat ancamaan akuntabilitas tata kelolanya. Sampai disiapkan Siskeudes secara nasional.

Karena itu, ungkap Prof Irfan, letak risorsis yang memadai untuk memperkuat desa adalah Provinsi ketimbang Kabupaten/Kota.

“Pola seperti ini dapat mengalihkan beban dan menyehatkan struktur di level desa itu sendiri sekaligus di level NKRI. Meskipun desa–desa di Indonesia amat beragam, namun jika terdapat keseragaman, pengaturan antar–Provinsi bisa saling mengadopsi dan mengadaptasi. Dalam hal ini negara men–desentralisasikan urusan terkait desa kepada Provinsi”, tegasnya.

Prof. Irfan menambahkan, terkait usulannya tersebut, rujukan dasarnya kepada UUD yaitu tetap pada pasal 18 hasil amandemen, ayat 1,2, 5,6, dan 7 dan 18A ayat 1.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FIA UI ini menilai pengurusan desa di level Provinsi ini perlu didasari oleh UU Desa yang baru, kelak memperbaiki UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kemudian diteruskan dengan PP atau Keppres yang menjadi rujukan peraturan daerah Provinsi di Indonesia.

“Substansi mengenai kompleksitas yang lebih rinci ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing Provinsi. Jika Provinsi tidak mampu untuk merumuskan Perda Desa di tempatnya, kewajiban Pemerintah Pusat untuk memampukan”, ujarnya.

Soal usulannya itu, Prof. Irfan meminta Pemerintah Pusat merumuskan Code of Conduct Desa di dalam UU Desa yang baru kelak. Pemerintah dapat memiliki wewenang memberikan bantuan Desa melalui Provinsi. Pemerintah mengarahkan dan mengatur mengenai bantuan Keuangan Desa dari Pusat dengan sejelas-jelasnya.

Prof. Irfan melanjutkan, bantuan Teknis pun dapat dilakukan pemerintah pusat sejauh tidak mengintervensi, melakukan rekayasa nilai, bentuk kelembagaan internal desa di setiap provinsi. Pemerintah berkewajiban memampukan Provinsi untuk mengatur dan mengurus Desa di tempatnya.

“Dengan demikian, desa atau dengan sebutan nama lain, antar–Provinsi akan berbeda wajah”, tegasnya.

Menurut Prof. Irfan, dalam hal operasional, pemerintah pusat amatlah tidak tepat ikut menentukan manajemen pemerintahan Desa. Seyogyanya serahkan ke Provinsi termasuk soal pemberdayaan masyarakatnya.

“Di tingkat nasional tidak perlu dua Kementerian. Tetap dapat berkantor di penjuru Republik untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi mampu mengelola kehidupan Desa”, tutup Prof. Irfan. (Red)

Scroll To Top