Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Presiden Jokowi Terima Laporan Perkembangan PKTD, BLT DD dan Fokus Dana Desa 2021, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi Terima Laporan Perkembangan PKTD, BLT DD dan Fokus Dana Desa 2021, Ini Rinciannya - Desapedia

Presiden Jokowi saat meninjau proyek Dana Desa berupa pembangunan saluran irigasi Bendung Klontongan, di Desa Sendangtirto, Kabupaten Sleman (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti Rapat Terbatas di secara virtual yang membahas percepatan peningkatan ekonomi desa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/9).

Pada kesempatan itu Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan laporan mengenai perkembangan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) rencana fokus Dana Desa tahun anggaran 2021.

Menteri Halim memaparkan, ada tiga hal yang dilaporkannya kepada Presiden Joko Widodo dalam Ratas tersebut yaitu Desa Aman Covid-19, kedua mengenai Padat Karya Tunai Desa dan ketiga soal Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa.

Menteri Halim mengatakan, total Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp.52 Triliun dan sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp.11,9 Triliun.

Untuk BLT, Dana Desa yang digunakan sebesar Rp.15,4 Triliun hingga dana yang sudah terserap totalnya Rp.27,345 Triliun.

“Dana yang tersisa Rp.43 Triliun dibagi menjadi dua. Pertama Rp.13,06 Triliun digunakan untuk melanjutkan program BLT Dana Desa hingga akhir Desember 2020. Dana yang bisa digerakkan untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa sebesar Rp.30,793 Triliun,” kata politisi PKB ini.

Dana inilah yang sejak Bulan Juli 2020 sudah diterbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang mengarahkan untuk program PKTD dengan mensyaratkan upah kerja harus di atas 50 persen.

Ini artinya PKTD untuk Bulan Oktober hingga Desember 2020 diprioritaskan untuk PKTD yang bahan-bahannya tidak banyak hingga cukup untuk biaya pekerja yang akhirnya penyerapan anggarannya maksimal dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Jika Dana Rp.30,793 Triliun digunakan untuk PKTD hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD delapan hari per bulan maka akan menyerap pekerja sebanyak 7.560.751,” kata Menteri Desa.

Untuk percepatan peningkatan ekonomi desa, Kemendes PDTT juga lakukan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesama) untuk lakukukan registrasi untuk bisa dberikan pendampingan untuk perbaikan tata kelola BUMDes dan bisa peroleh profiling BUMDes dengan detail.

“Registrasi dimulai sejak Juli 2020 berhasil didata 10.629 BUMDes dengan total omset Rp938 Miliar. Bulan Agustus 2020 ada ketambahan registrasi yaitu 20.046 BUMDes dengan omset Rp1,173 Triliun,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Kemudian pada Bulan September dan Oktober akan dilakukan verifikasi 10.159 BUMDes. Verifikasi ini untuk memastikan unit usaha yang dimiliki.

Selain itu, Kemendes PDTT sudah fasilitas 14.045 BUMDes dengan sektor perbankan seperti Laku Pandai, pelatihan dan pendamping bisnis. Kemendes PDTT juga fasilitasi 126 BUMDes dengan Marketplace seperti pengambilan barang, toko online dan pelatihan.

Dana UPKBLBM yang harus ditransformasi jadi BUMDesma karena basisnya kecamatan dengan aset Rp.594 Miliar di 5.328 Kecamatan, 404 Kabupaten dan 33 Provinsi.

Penerima BLT Dana Desa yang sudah tersalur dengan jumlah sekitar delapan juta jika menilik dari pekerjaannya ada 88 persen itu petani dan buruh tani, kemudian 4 persen nelayan dan buruh nelayan, selanjutnya 2 persen Buruh Pabrik, 1 persen Guru dan 5 persen pedagangan UMKM.

“Yang menarik dari penerima BLT Dana Desa yaitu 2,47 juta itu adalah Perempuan Kepala Keluarga yang seharusnya selama ini sudah mendapatkan Jaring Pengaman Sosial yang belum tercover,” ungkap Menteri Desa.

Kedua yang dilaporkan ke Presiden soal Dana Desa untuk masa yang akan datang, dimana merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 agar dana desa dirasakan kehadirannya dan berdampak pada ekonomi desa maka penggunaan Dana Desa masa akan datang dipertegas diksinya menggunakan yang operasional.

Misalnya merujuk pada dampak yang diharapkan seperti Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan. Dengan diksi ini, siapapun akan bisa membayangkan program dan sasarannya.

Pencapaian dampak tercapai akan berkontribusi 74 persen terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan yang digarikan Perpres Nomor 59 tahun 2017.

Kemendes PDTT juga memberikan indikator yang konkrit agar desa bisa paham benar ketika ingin Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan tercapai. Seperti tingkat kemiskinan desa harus 0 persen dan Keluarga miskin dapat pelayanan kesehatan maksimal. Semua hal ini dicantumkan Suistinable Development Goals (SDGs) Desa dengan 18 goals.

Jika ditarik khusus untuk tahun 2021, Dana Desa akan difokuskan pada tiga hal yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa meliputi pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, Kedua penyediaan elektrifikasi desa, dan Ketiga Pengembangan Ekonomi Produktif yang dikelola BUMDes.

Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan desa melipuati pendataan desa, pemetaan potensi dan sumberdaya, Kedua pengembangan desa wisata, Ketiga Penguatan Ketahanan Pengan dan pencegahan stunting di desa dan Keempat Desa Inklusif. Selanjutnya adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. (Red)

 

Scroll To Top