Lewati ke konten

PLD Ini Usulkan Pembinaan Pemdes Jadi Tanggungjawab Kemendes, Tidak Lagi di Kemendagri

Jakarta, desapedia.id – Salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah memberikan usulan agar pembinaan pemerintahan desa kedepannya berada sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tidak lagi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti saat ini.

PLD yang meminta kepada desapedia.id pada Jumat (7/1) untuk merahasiakan identitasnya ini, menyatakan usulannya tersebut didasari oleh sejumlah alasan.

“Kalau mau bagus sebenarnya Perangkat Pemerintahan Desa dibawah naungan Kemendes PDTT, sehingga ada kesamaan antara Pemdes dan Kemendes soal visi dan misi pembangunan dan pemberdayaan desa yang sudah dirumuskan Kemendes. Jadi bisa searah Pemdes dengan Kemendes”, jelasnya.

Menurutnya, dengan anggaran yang besar di Kemendes PDTT dan SDM yang memadai, dirinya dan sejumlah PLD lainnya di Jawa Tengah menganggap Kemendes mampu melakukan pembinaan pemerintahan desa.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2015 lalu, disebutkan dalam melaksanakan tugasnya, Kemendagri menyelenggarakan fungsi pembinaan pemerintahan desa.

Menanggapi hal ini, PLD tersebut mengatakan, butuh transformasi besar–besaran untuk mengubah Perpres tersebut.

“Iya perubahan Perpres ini nantinya akan menimbulkan banyak konflik politik. Presiden Jokowi akan mampu mengatasinya”, tegasnya. (Red)

 

Kembali ke atas laman