Lewati ke konten

Peneliti LP3ES: BLT Dana Desa Kisruh Karena Buruknya Koordinasi Antar Kementerian

Peneliti Senior Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rahadi Teguh Wiratama

Peneliti Senior Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rahadi Teguh Wiratama (FOTO/Dok)

Jakarta, Desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjamin tidak bakal ada tumpang tindih antara penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) besutan kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Fakta di lapangan menunjukan aparatur pemerintahan desa kebingungan dengan kebijakan BLT Dana Desa yang dianggapnya justru tumpang tindih ini.

Seperti diakui oleh Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati. Menurutnya, desa menjadi tambah bingung dengan regulasi yang berubah–ubah termasuk maraknya pendapat dari semua sumber baik pemerintah maupun non pemerintah telah membuat desa semakin tertekan.

“Kondisi ini terutama terjadi di kades–kades yang baru menjabat dan baru terpilih”, ujarnya.

Menanggapi hal ini, Peneliti Senior Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rahadi Teguh Wiratama menyatakan, maksud dan tujuan PKH itu sendiri sesungguhnya dimaksudkan untuk menanggulangi kemiskinan, terutama di wilayah perdesaan. Di sisi lain, menurutnya, mayoritas kelompok penerima PKH justru sangat rentan terhadap merosotnya kehidupan sosial-ekonomi akibat Covid-19.

Oleh karena itu, ungkap Rahadi, kebijakan BLT Dana Desa untuk masyarakat di luar kriteria PKH ini sesungguhnya agak membingungkan.

“Wajar kalau di tingkat aparat desa terjadi kekisruhan terkait soal penetapan kriteria penerima BLT Dana Desa. Hal itu disebabkan adanya kesan bahwa buruknya koordinasi antar kementerian ini terasa cukup kuat”, ujar Rahadi. (Red)

Scroll To Top