Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemerintah Sarankan Bupati Tunda Pilkades Serentak

Tito Karnavian Sarankan Bupati Tunda Pilkades Serentak

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Surat yang bernomor  141/2577/SJ itu ditujukan kepada  Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Mendagri menjelaskan, surat dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di lndonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.

Dalam Surat Saran tersebut, Kemendagri menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

Kedua, penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Ketiga, dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda sampai dengan sebagaimana penjelasan huruf a di atas.

Keempat, berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan dan ke Daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali. (Red)

Scroll To Top