Jakarta, desapedia.id – Penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek. Pasalnya, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi. Hal ini tentu mempengaruhi fundamental perekonomian nasional.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, maka pada tanggal 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring tentang stimulus ekonomi dalam penanganan dampak Covid-19, Rabu (1/4/2020).
Tiga bentuk peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
c. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menko Airlangga menjelaskan, PERPPU 1/2020 tersebut secara umum mengatur dua hal, yaitu Kebijakan Keuangan Negara (APBN) dan Kebijakan di Sektor Keuangan, dengan gambaran sebagai berikut:
a. Kebijakan Keuangan Negara
- Penganggaran dan Pembiayaan
- a) Pelebaran Batasan defisit anggaran
- b) Penyesuaian besaran mandatory spending
- c) Pergeseran dan Pengeluaran Anggaran
- d) Penggunaan SAL (Sisa Anggaran Lebih)
- e) Kebijakan keuangan daerah
- f) Penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik Covid-19.
- Kebijakan Keuangan Daerah: kewenangan Pemda untuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.
- Kebijakan Perpajakan:
- a) Penurunan Tarif PPh Badan
- b) Penurunan Tarif PPh Badan Go Publik
- c) Pemajakan atas Transaksi Elektronik
- d) Perpanjangan waktu administrasi perpajakan
- e) Fasilitas Kepabeanan.
- Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional:
- a) Pemerintah menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- b) Dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, Penempatan Investasi Pemerintah, atau Penjaminan
- c) Biaya yang dikeluarkan untuk program ini, bukan merupakan kerugian negara