Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Meski Sudah Diatur di UU Desa, DPD RI Tetap Akan Rampungkan RUU BUMDes Tahun Ini

Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada tahun anggaran 2020 akan segera menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satu diantaranya adalah RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

RUU lainnya antara lain RUU tentang Pengelolaan Sampah sebagai perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Terhitung sejak September 2019 hingga Juli 2020 telah dihasilkan sembilan RUU usul inisatif DPD RI. Pada saat ini ada beberapa pembahasan RUU yang masih berproses untuk diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2020,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Pembukaan Sidang Paripurna Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (14/20).

Pada awal Juli 2020 lalu, desapedia.id mewartakan pernyataan Ade Chandra, S.Sos., M.Si yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta soal tanggapanya terkait rencana DPD RI yang akan menggodok lahirnya UU BUMDes.

Menurutnya ketika itu, RUU BUMDes sangatlah tidak urgent, mengingat di UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah cukup jelas sebagai payung hukum BUMDes.

“Mungkin tinggal di breakdown ke Peraturan Menteri (Permen) saja agar lebih operasional”, ujar Ade ketika itu. (Red)

Scroll To Top