Lewati ke konten

Masa Jabatan Kades Dikembalikan 8–10 Tahun Tanpa Batasan Periodisasi, Ini Usulan Lengkap Papdesi Soal Revisi UU Desa

Ketua Umum Papdesi Hj Wargiyati

Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati. (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP Papdesi), Hj. Wargiyati memberikan sejumlah masukan kepada Komite I DPD RI yang dalam masa sidang ini sedang melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sejumlah masukan dari Papdesi itu disampaikan oleh Hj. Wargiyati saat turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara virtual oleh Komite I DPD RI bersama asosiasi pemerintah desa pada Senin (24/5) lalu.

“Kami dari DPP Papdesi mempunyai beberapa usulan yang bisa diakomodir oleh Komite I DPD RI yang saat ini sedang mengkaji dan menyempurnakan UU Desa. Usulan ini riil berasal dari para anggota Papdesi di seluruh Indonesia yang kami himpun melalui survey secara online via WA”, tegas Wargiyati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Usulan pertama, terang Hj. Wargiyati, pengisian perangkat desa oleh panitia desa sejatinya tidak ada intervensi dari supra desa. Usulan kedua, pembatasan jumlah calon Kepala Desa (Kades) sebaiknya tidak dibatasi, boleh ada calon tunggal dan tidak dibatasi jumlah calonnya. Hal ini diusulkan oleh Papdesi untuk menghindari seleksi dari Pemerintah Kabupaten yang seringkali malah menjadi masalah.

Wargiyati melanjutkan, usulan ketiga yaitu Kepala Desa yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan tentang perangkat desa yang maju mencalonkan menjadi Calon Kepala Desa tidak harus mengundurkan diri.

Usulan keempat, Papdesi meminta masa jabatan Kepala Desa dikembalikan menjadi 8 sampai 10 tahun dan tidak berlaku periodisasi. Kelima, kewenangan desa harus dikembalikan murni sesuai UU Desa terutama yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa yang tidak perlu koordinasi dengan Camat.

Usulan keenam, penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN perlakuanya harus seperti Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu sesuai dengan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbsngdes), Musyawarah Desa (Musdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Saya perlu jelaskan. Kalau Dana Desa penggunaannya boleh seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu melekat di APBDes maka tidak ada ketakutan sewaktu–waktu Dana Desa akan hilang karena amanat UU Desa yang baru hasil revisi. Sehingga Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan anggaran kepada desa yang penggunaannya sesuai kebutuhan desa berdasarkan hasil Musrenbangdes dan Musdes”, jelas Wargiyati.

Usulan ketujuh Papdesi yaitu agar komposisi penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa di tinjau kembali.

“Papdesi usulkan komposisi siltap adalah Kades 100 persen, Sekdes 70 persen, dan Perangkat Desa atau Perades 50 persen. DPD RI harus kaji ulang pengaturan ini yang ada di PP nomor 11 tahun 2019”, ungkapnya. (Red)

Scroll To Top