Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketum Papdesi: BLT Dana Desa untuk Warga yang Terdampak Covid–19, Tidak Harus Warga Miskin

Ketua Umum Papdesi Hj Wargiyati

Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati. (desapedia.id)

Semarang, desapedia.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa masih saja direpotkan dengan berbagai permasalahan data siapa sesungguhnya yang layak menjadi penerima BLT Dana Desa.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Hj. Wargiyati, SE mengakui hal itu.

Menurutnya, saat ini saja pihaknya masih menunggu data yang dari Pemerintah Provinsi untuk disinkronisasi dengan data yang diperoleh oleh Relawan Desa.

“Kalau data yang dari Kemensos yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah meskipun datanya tidak sesuai”, ujar Wargiyati.

Problem lainnya, Wargiyati menambahkan, Papdesi menyesalkan kasus yang terjadi di Kabupaten Semarang, yaitu Dinas Sosial Pemkab Semarang malah tidak minta data dari desa untuk disinkronisasi.

“Papdesi sempat melakukan klarifikasi soal ini kepada Menteri Sosial”, ujarnya.

Wargiyati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ini mengatakan, seharusnya desa lah yang mengajukan data karena BLT Desa ini bukan warga miskin dengan banyak kriteria sebagaimana diatur dalam berbagai aturan yang ada, melainkan yang terdampak.

“BLT dana desa untuk warga yang terdampak Covid–19, tidak harus warga miskin. Yang terdampak itu adalah buruh pabrik yang di rumahkan, pedagang yang sudah tidak bisa dagang lagi, misalnya yang berjualan di sekolah atau kampus karena sekolahnya diliburkan, pemudik yang pulang kampung karena sudah tidak bekerja lagi atau bahkan usahanya tutup. Artinya kan tidak harus warga miskin”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top