Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketum Apdesi Minta Data Penerima Bantuan dari Kemensos Diputuskan Melalui Musdes

Dr. Sindawa Tarang

Dr. Sindawa Tarang (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – setelah hampir sebulan berjalan, kebijakan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk desa-desa masih saja menyisakan masalah terutama di kalangan Kepala Desa dan jajaran aparaturnya di Pemerintah Desa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Apdesi, Dr. Sindawa Tarang dalam rilisnya yang dikirimkan kepada desapedia.id hari ini (5/5).

Menurut Bung ST, panggilan akrabnya, program Bansos Kemensos seperti BLT, PKH dan BPNT, dan Rastra telah menimbulkan masalah dihampir seluruh desa di Indonesia. Bahkan, lanjutnya, Pemerintah desa dan jajarannya menjadi bulan–bulanan masyarakat desa, terus dicaci maki warga desa bahkan sampai ada yang diberikan mosi tidak percaya oleh masyarakatnya sendiri.

“Karena Masyarakat menuduh keputusan siapa yang layak menerima Bansos sepenuhnya ada di kepala desa”, keluhnya.

Sindawa menjelaskan, soal data ini, ada temuan Kades misalnya seorang ASN terdaftar sebagai penerima bansos, ada yang sudah meninggal sekitar 7 tahun yang lalu bahkan beberapa puluh tahun lalu terdaftar sebagai penerima bansos.

“Ini tidak bisa diubah oleh Kades. Yang sangat membutuhkan malah tidak ada namanya. Ini menjadikan kerja–kerja pemerintah desa menjadi tidak efektif dan efesien”, ujar Bung ST.

Sindawa menyarankan sebaiknya penerima bansos berdasarkan data yang diputuskan ditingkat desa melalui musyawarah desa (musdes) sebagai forum tertinggi warga desa. kemudian, saran Sindawa, Kemensos harusnya cukup siapkan petunjuk teknis saja tentang penentuan penerima bansos berdasarkan hasil Musdes.

“Juknis itu mengatur soal Musdes yang harus dihadiri oleh Pemdes, BPD, LPM Desa dan tokoh masyarakat. Soal tokoh masyarakat ini juga sering salah dipahami oleh Kades, banyak Kades mengajak orang–orang terdekatnya sebagai tokoh masyarakat. Karena itu hal ini perlu diperjelas di juknis. Sebaiknya tokoh itu adalah mantan Kades yang masih berdomisili di desa itu, mantan kepala dusun, mantan perangkat, ASN, TNI, mantan anggota DPRD dan tokoh agama”, lanjutnya.

Sindawa yakin bahwa kisruh data yang berdampak pada kinerja Pemdes dalam menyalurkan bansos ini dipengaruhi oleh masih kuatnya ego sektoral di Pemkab dan pemerintah pusat.

“Sejak dulu data dari Kementerian Sosial tidak pernah akurat dalam hal pemberian bantuan program apapun yang langsung ke desa. Saya pertegas bahwa berikan kewenangan kepada desa melalui musyawarah desa dengan mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah”, ungkapnya. (Red)

Scroll To Top