Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketum Apdesi: Siapapun yang Berniat Menghilangkan Dana Desa dari APBN dan Pelaksanaannya Tanpa Mengacu pada UU Desa Patut Diduga Tidak Pancasilais

Ketum Apdesi: Siapapun yang Berniat Menghilangkan Dana Desa dari APBN dan Pelaksanaannya Tanpa Mengacu pada UU Desa Patut Diduga Tidak Pancasilais - Desapedia

Ketua Umum DPP APDESI, Sindawa Tarang (Kanan)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi Dr. H. Sindawa Tarang turut menanggapi pasal 28 angka 8 pada UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Pasal 28 angka 8 di UU tersebut berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Menurut Sindawa, siapapun yang berniat menghilangkan dana Desa dari APBN dan melaksanakannya tanpa mengacu pada ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka patut diduga tidak Pancasilais dan tidak melaksanakan UUD secara konsekuen, karena dengan dana desa yang pelaksanaannya mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kita dapat memajukan kesejahteraan umum serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Apabila dana Desa dihilangkan dan pelaksanaannya tidak lagi mengacu pada UU Desa maka kemungkinan besar akan ada aksi  protes besar-besaran dari para pemangku kepentingan termasuk aparatur pemerintahan desa, terutama Apdesi bersama jajarannya”, tegas Bung ST, sapaan akrabnya.

Sindawa mengatakan, dengan Dana Desa yang pelaksanaannya sesuai UU Desa telah terbukti sejauh ini menciptakan kesejahteraan umum dan pemerataan pembangunan yang dapat berjalan dengan baik. Semua pihak di Pusat mestinya sadar bahwa dengan kemajuan dan kesejahteraan desa merupakan kemajuan dan kesejahteraan bangsa itu sendiri karena apabila semua desa sudah maju dan sejahtera maka otomatis kecamatan maju, kabupaten maju dan sejahtera begitu seterusnya, mengingat mayoritas wilayah dan rakyat Indonesia ada di perdesaan.

“Pelaksanaan Dana Desa sesuai UU Desa sudah terbukti, yaitu mampu mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur dan ekonomi lemah di desa. Pembangunan infrastruktur dan perekonomian didesa harusnya diperkuat sebagai pondasi bangsa. Karena itu Apdesi mendesak pemerintah kembalikan pelaksanaan Dana Desa sesuai amanat pasal 72 UU Desa, bukan UU nomor 2 tahun 2020 ini”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top