Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kepala Daerah Lamban Tangani BLT Dana Desa, Ini Langkah Kemendes PDTT

Kepala Daerah Lamban Tangani BLT Dana Desa, Ini Langkah Kemendes PDTT - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Setelah bersama Menteri Sosial dan Menko PMK mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo terkait lamban dan gaduhnya penyaluran BLT Dana Desa dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengambil langkah cepat untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Langkah Mendes PDTT antara lain pertama, telah menyurati pemerintah daerah yang lamban dalam menangani penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Langkah kedua, Kemendes PDTT juga telah menyiapkan beberapa data pendukung yang diberikan kepada Kepala Daerah untuk segera melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

Data pendukung yang dimaksud Mendes PDTT adalah data desa yang sudah melakukan Musdes (Musyawarah Desa) Khusus dan desa yang belum menyalurkan BLT dana desa.

Menteri Halim meminta kepala daerah bergerak cepat dan membantu desa dalam mempercepat penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Pada konferensi pers secara virtual tersebut, Senin (18/5), Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, penyaluran BLT Desa harus segera dilakukan mengingat masih banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu penyaluran.

“Hari ini kita berkirim surat lagi khusus kepada daerah yang penyaluran BLT Desanya masih sangat rendah, untuk dilakukan percepatan. Sekaligus kita support data terkait desa yang sudah melakukan Musdes (Musyawarah Desa) Khusus, dan desa yang belum menyalurkan BLT dana desa. Sekaligus juga untuk membantu mempercepat proses penyalurannya,” ujarnya.

Menteri Desa mengatakan, hingga hari ini, sebanyak 12.829 desa atau 24 persen desa telah melakukan penyaluran BLT Desa kepada KPM.

Meski demikian, masih terdapat 33.345 desa atau 63 persen desa yang telah melakukan Musdes Khusus dan telah menetapkan calon KPM belum menyalurkan BLT Desa.

Keterlambatan penyaluran tersebut disebabkan karena belum selesainya proses integrasi data penerima bantuan pemerintah atau belum disahkannya calon KPM BLT Dana Desa oleh kabupaten/walikota.

“Karena memang tidak mudah melakukan sinkronisasi data untuk menghindari over lapping. Sementara waktu sudah sangat mendesak, sudah mau lebaran,” ujarnya.

Langkah ketiga, guna mengantisipasi hal tersebut, Menteri Desa mengeluarkan Surat Intruksi No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang telah Menyelenggarakan Musdes Khusus.

Surat tersebut menginstruksikan desa yang telah menyelenggarakan Musdes Khusus dan penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020, agar segera menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Musdes Khusus Penetapan BLT Dana Desa tahap I, meski belum mendapatkan pengesahan KPM dari Bupati/Wakikota.

“Kemarin Hari Minggu (17/5) sudah saya keluarkan surat instruksi penting, bahwa yang sudah Musdes Khusus dari 9 Mei sampai hari ini, bisa langsung salurkan BLT Dana Desa. Sekaligus mengajukan pengesahan sinkronisasi data di walikota/kabupaten. Selanjutnya penyaluran BLT Dana Desa tahap berikutnya dilakukan berdasarkan data KPM yang telah disahkan bupati/walikota,” ujarnya. (Red)

Scroll To Top