Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kemendes PDTT Sediakan Call Center dan Layanan SMS Center untuk Pastikan Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, Desapedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan Penegasan Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Surat Edaran ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dalam SE ini juga disebutkan tentang perubahan APBDes dan relokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta PKTD.

Untuk memastikan pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan PKTD berjalan di seluruh desa di Indonesia sesuai SE Kemendes termasuk membuka layanan pertanyaan dan keluhan dari para aparatur pemerintah desa, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center
0877 8899 0040 atau 0812 8899 0040 (Red)

Scroll To Top