Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Jadi Ketua Tim Penyelesaian Tata Ruang, Airlangga Diyakini Mampu Selesaikan Kendala Pembangunan di Desa

Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto (FOTO/Dok)

Catatan Redaksi – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah resmi menandatangani Perpres nomor 127 tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidasesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan pada 31 Oktober 2022 lalu. Tim ini dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Keberadaan Tim ini tentu saja akan menjadi angin segar dan disambut baik oleh kalangan pegiat desa dan aparatur pemerintahan desa. Hal itu disebabkan permasalahan tata ruang di desa sejauh ini sangat menghambat pembangunan di desa, meskipun desa telah mempunyai sumber daya berlimpah untuk membangun, salah satunya melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Kendala pertama adalah soal keberadaan 25.863 desa yang masih ada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Desa–desa ini didiami oleh kurang lebih 9,2 juta rumah tangga. Pembangunan infrastruktur desa sulit dilakukan didalam kawasan tersebut, termasuk pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum dan kantor pemerintahan desa.

Bukan hanya itu saja, pemberdayaan ekonomi warga desa untuk peningkatan kesejahteraan warga desa melalui pemanfaatan lahan hutan dalam program Perhutanan Sosial juga masih jauh panggang dari api, lantaran belum adanya legalitas yang dimiliki oleh warga desa.

Sebagai contoh kasus, salah satunya terjadi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Kabupaten Malinau yang memiliki luas wilayah sebesar 3,8 juta hektar, hanya mempunyai 8 persen Area Penggunaan Lain (APL). Selebihnya berada dalam kawasan, termasuk desa–desanya.

Kendala kedua, program–program reforma agraria di desa berjalan lamban sejauh ini. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya koordinasi antar 2 kementerian yang paling bertanggung jawab terhadap reforma agraria, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Akibatnya, program seperti Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dikawasan hutan dan Perhutanan Sosial berjalan lamban. Hal ini tentu saja dikhawatirkan akan menjadi penghambat tercapainya target TORA sebesar 9 juta hektar lahan dan pemanfaatan 12,7 juta hektar Perhutanan Sosial pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Dengan kedua kendala pembangunan di desa tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Penyelesaian Tata Ruang diyakini dapat menyelesaikan berbagai berbagai hambatan itu.

Tentu saja termasuk memfasilitasi koordinasi, komunikasi yang efektif dan hambatan ego sektoral yang selama ini terjadi diantara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK.

Faktor lain yang meyakini kinerja Ketua Tim Penyelesaian Tata Ruang adalah posisi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional yang mewadahi koordinasi lintas sektor antara pusat dengan daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sebagaimana diketahui, para Gubernur dan Bupati/Walikota secara ex officio merupakan Ketua GTRA di Provinsi dan Kabupaten/Kota masing–masing. Airlangga yang mengemban Ketua Tim Penyelesaian Tata Ruang dan Ketua GTRA Nasional tentu saja akan memudahkan koordinasi lintas sektoral di pusat dan daerah, sehingga target reforma agraria pada 2024 akan tercapai.

Publik tentu saja berharap agenda Airlangga Hartarto selanjutnya adalah menyelenggarakan tindak lanjut dari GTRA Summit tahun ini di Wakatobi, yaitu GTRA Summit 2023 di Provinsi Kepulauan Riau. Kami meyakini Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad akan antusias memfasilitasi penyelenggaraan GTRA Summit 2023 ini yang diharapkan akan mencari solusi terbaik terkait tumpang tindih regulasi tata ruang yang menghambat pelaksanaan reforma agraria.

Salam sehat, Pemimpin Redaksi desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

Scroll To Top