Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

BLT DD dalam Skema Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kekhawatiran Dana Desa Ala UU Desa Tidak Berlaku Lagi

BLT DD dalam Skema Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kekhawatiran Dana Desa Ala UU Desa Tidak Berlaku Lagi - Desapedia

Ilustrasi (DOK)

Jakarta, desapedia.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini sudah memasuki bulan ketiga atau tepatnya bulan Juni. Setelah memasuki bulan ketiga ini, kabar gembira datang dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan bansos BLT Desa ini untuk sementara waktu akan diperpanjang hingga September 2020.

Namun demikian, Muhadjir mengatakan pada Rabu (17/6), nilai bantuannya dikurangi menjadi Rp 300.000 per bulan dari awalnya sebesar Rp 600.000 per bulan.

Perpanjangan kebijakan BLT Dana Desa sampai bulan September 2020 ini tak lepas dari komitmen pemerintah menjadikan BLT Dana Desa termaktub dalam skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah kini sudah menyiapkan dana sebesar Rp 607,65 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran ini sejatinya disiapkan untuk membiayai pemulihan ekonomi secara khusus di luar pemulihan kesehatan.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso dalam sebuah diskusi pada Jumat (19/6) lalu, menyebutkan dana tersebut dibagi menjadi dua tujuan utama, yaitu pertama untuk memulihkan sisi demand dan kedua untuk pemulihan sisi supply.

Khusus untuk sisi demand, Adi melanjutkan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 205,20 triliun yang dibagi kepada 9 jenis belanja rumah tangga mulai dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan sosial (bansos) Jabodetabek, bansos non-jabodetabek, program kartu pra-kerja, diskon listrik, logistik atau pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan insentif perumahan bagi MBR.

Hanya saja, keberadaan BLT Dana Desa dalam program PEN diiringi oleh kekhawatiran sejumlah pegiat desa dan aparatur pemerintahan desa tentang bakal dicabutnya pelaksanaan Dana Desa sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana diketahui bersama dan telah membuat heboh dijagad publik, Pasal 28 angka 8 UU No. 2 tahun 2020 mengenai Perppu Covid–19 menjadi UU menyatakan: “ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta penjelasannya Dinyatakan Tidak Berlaku Sepanjang….”

Pegiat Desa yang juga penggagas wisataberdesa.com, Anom Surya Putera dalam sebuah artikelnya yang ditayangkan di desapedia.id pada Jumat (19/6) lalu, menjelaskan bahwa Kebijakan DD dalam BLT DD tentu saja bertolakbelakang dengan asas hukum rekognisi-subsidiaritas dan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, karena DD diterapkan dalam skema lain bernama BLT dan bersifat sementara, sepanjang masa penanganan Covid–19.

Artinya, lanjut Anom, selama Covid–19 belum selesai, Dana Desa diterapkan dengan gaya BLT, dan bukan sesuai asas hukum rekognisi-subsidiaritas.

Dengan demikian, secara normatif, Pasal 72 ayat (2) UU Desa untuk sementara hilang kekuatan daya ikatnya semasa pandemi Covid–19.

“Kekuasaan negara sedang melanggar UU Desa khususnya kaidah hukum mengenai Dana Desa selama pandemi Covid–19, tetapi tidak mencabut kaidah hukum Dana Desa dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Jantungnya UU Desa yakni Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang melegitimasi UU Desa kini sedang diserang pada dua aras, yaitu pragmatisme BLT DD dan UU No. 2 tahun 2020 yang menyatakan tidak berlakunya Dana Desa ala UU Desa”, ungkap Anom dalam artikel tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Sudir Santoso, Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara). Dalam pernyataannya yang dituangkan di media sosialnya pada Jumat (19/6) lalu, Sudir mengatakan telah gugur ditelan bumi dengan sukses Dana Desa sesuai yang diamanatkan oleh UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa bersama dengan datangnya Wabah Covid 19.

Menurutnya, Perpu No.1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020 menandai pencabutan pelaksanaan Dana Desa yang sesuai UU Desa. Karena itu Sudir mengatakan, saat ini tim Advokat Parade Nusantara sedang mengajukan gugatan Uji Materi atas beberapa pasal di UU No.2 Tahun 2020 khususnya yang telah membatalkan Dana Desa  sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Mahkamah Konstitusi.

Terkait polemik ini, Ketua Komite I DPD RI, Dr. Teras Narang memberikan komentar singkatnya. Mantan Gubernur Kalimantan Tengah selama 2 periode ini menyatakan sangatlah memprihatinkan dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2020 ini karena telah banyak “pengamputasian” aturan yang berlaku selama ini.

Pendapat yang berbeda dikemukan oleh Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati. Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ini mengatakan, menurut pengamatan para anggota Papdesi selama ini, kebijakan BLT Dana Desa hanya dalam rangka situasi dan kondisi pandemi dimana keadaan ekonomi negara juga tidak stabil.

“Seteleh pandemi Covid–19 ini berakhir, kami yakin pelaksanaan Dana Desa akan kembali seperti semula yaitu mengacu pada amanat UU Desa”, tegas Wargiyati. (Catatan Redaksi di Akhir Pekan/Iwan)

Scroll To Top