Lewati ke konten

Berikan Kepastian Hukum, Apdesi Dukung Permendes Nomor 6/2020

Ketua Umum Apdesi SIndawa Tarang dan Menko Polhukam Mahfud MD

Ketua Umum Apdesi SIndawa Tarang saat audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, Desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru saja mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Mensikapi terbitnya Permendes nomor 6/2020 yang mengubah Permendes nomor 11/2019, Ketua Umum DPP Apdesi, Dr. Sindawa Tarang menyatakan dukungannya dan siap menjalankan amanat dari Permendes nomor 6/2020 ini. Menurut Bung ST, sapaan akrabnya, Permendes nomor 6 sudah sangat dinantikan oleh para aparatur pemerintahan desa diseluruh Indonesia sebagai dasar hukum realokasi anggaran Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 sebagaimana telah diperintahkan melalui Surat Edaran Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020.

“Memberikan Kepastian Hukum, Apdesi Dukung Permendes Nomor 6/2020”, ungkap Sindawa.

Karena itu Sindawa menghimbau kepada pemerintah Desa agar dalam penggunaan dana Desa maupun kebijakan lain untuk penanggulangan Covid-19 ini agar betul-betul memperhatikan kebutuhan rakyat sebagaimana telah diatur di Permendes 6/2020.

“Kepala desa dan perangkat Desa harus turun mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakatnya. Jangan hanya melihat kebijakan skala masional, propinsi maupun kabupaten, perhatikan juga kebutuhan masyarakat desa, sesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Contohnya disebuah Desa kawasan pertanian yang baru saja panen padi maka rasanya tidak perlu bagi beras apalagi cuma 5 kg, mungkin mereka lebih butuh pembagian susu, vitamin dan lain sebagainya. Lain halnya dikota pasti kebutuhan pokoknya adalah beras”, ujarnya.

Bung ST juga meminta dalam situasi negara dan pemerintah memerangi penularan Covid-19 ini maka jangan ada perangkat desa yang main-main dalam penggunaan anggaran karena aparat penegak hukum akan bertindak cepat dan tegas.

“Semua pihak harus menyadari bahwa uang yang dikelola oleh pemerintah desa sesungguhnya adalah uang rakyat untuk kesejahteraan masyarakat desa”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top