Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Bahas RUU Daerah Kepulauan, Pansus DPR Raker Bersama DPD dan Pemerintah

Bahas RUU Daerah Kepulauan, Pansus DPR Raker Bersama DPD dan Pemerintah - Desapedia

Pansus DPR Raker Bersama DPD dan Pemerintah (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama DPD RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM dan Bappenas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengawali Raker tersebut melalui pemaparannya tentang RUU Daerah Kepulauan yang telah disusun oleh Komite I DPD RI selama 6 bulan.

Dalam pemaparannya, Benny menuturkan bahwa RUU ini telah menjadi tanggung jawab DPD RI untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif. Dengan semangat tinggi dan kesungguhan melaksanakan amanat tersebut, Benny menilai RUU Daerah Kepulauan akhirnya selesai disusun. “DPD RI tentu berharap RUU ini menjadi pemacu semangat membangun daerah kepulauan, di mana selama ini Negara belum hadir secara efektif,” ungkap Benny.

Bagi Benny, pahit untuk mengatakan bahwa sudah sangat lama negara tidak hadir, atau hadir tidak secara efektif alias setengah hati, di suatu rupa bumi tertentu yang bernama daerah kepulauan. “Undang-undang ini dibuat untuk menyambung denyut semangat kita di panggung diplomasi internasional tadi ke dalam semangat dan cara-cara pengelolaan internal organisasi negara-bangsa yang berbasis kesadaran geografis akan eksistensi Indonesia yang terdiri atas daratan besar (main land), dan daratan kecil (kepulauan),” paparnya.

Benny melanjutkan urgensi dibentuknya UU Daerah Kepulauan juga bertolak dari fakta yuridis. Yaitu minim atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri secara signifikan terhadap pengelolaan daerah kepulauan, khususnya perihal aspek penyelenggaraan pemerintahan berbasis ruang kelola (wilayah pengelolaan laut dan darat), kewenangan tambahan atas urusan dan sub-urusan yang urgent menurut tingkat permintaan layanan publik dan kebutuhan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kepulauan, serta dukungan fiskal yang memadai sebagai jalan keluar atas fakta amat tingginya biaya pembangunan dan ketertinggalan (keadilan) dibandingkan dengan daerah-daerah daratan (pulau besar).

Dari sisi geopolitik-kemaritiman, Benny menambahkan bahwa kebutuhan hukum ini juga perlu dilihat dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo: menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dalam tekad tersebut, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) dilakukan sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

Yang menggembirakan dalam Raker tersebut, semua fraksi yang ada di DPR RI menyetujui RUU Daerah Kepulauan inisiatif Komite I DPD RI ini. Fraksi PDI Perjuangan misalnya, melalui juru bicaranya Vanda Sarundajang, menyatakan bahwa RUU ini merupakan bentuk konkret pandangan negara terhadap daerah kepulauan.

PDI Perjuangan sepakat dengan adanya RUU Daerah Kepulauan dengan alasan bahwa selama ini terjadi kesenjangan pembangunan bias daratan, kemiskinan, kawasan tertinggal, termiskin, dan terdepan. PDI Perjuangan memandang perlu adanya RUU Daerah Kepulauan untuk mengatasi permasalahan hukum atau kekosongan hukum selama ini.

Senada dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar mengapresiasi DPD RI sebagai pengusul RUU ini dengan memperhatikan aspek peningkatan nilai sosial, Standar Pelayanan Minimal (SPM) terpenuhi dan adanya percepatan pembangunan.

Sekalipun menyetujui RUU Daerah Kepulauan, Fraksi Gerindra ingin lebih jauh mendalami ketentuan yang ada pada pasal 27 UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam penjelasannya, Michael Wattimena dari Fraksi Demokrat menggarisbawahi soal pembangunan yang belum menyentuh daerah kepulauan selama ini, dan belum mengentaskan kemiskinan dan daerah tertinggal di daerah kepulauan. Karena itu, Fraksi Demokrat menyetujui RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI ini.

Bagi Fraksi Demokrat, RUU ini menjadi landasan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah kepulauan serta mendorong pembangunan ekonomi, hak dan budaya masyarakat kepulauan.

Karena itu, Fraksi Demokrat meminta agar RUU DAErah Kepulauan ini fokus pada pengelolaan kelautan dan menjadi UU lex specialist (khusus). Fraksi Demokrat juga mendesak RUU hendaknya memuat kebijakan afirmatif termasuk dana khusus daerah kepulauan dengan mempertimbangkan luas laut menjadi bagian formulasi dana alokasi khusus daerah kepulauan.

Maka, Fraksi Demokrat meminta DPR, DPD dan Pemerintah untuk hati-hati dalam menetapkan 5 persen Dana Khusus Kepulauan (DKK).

Fraksi PKB melalui juru bicaranya Yanuar Prihatin menyetujui RUU Daerah Kepulauan ini dengan memberikan beberapa catatan penting.

Pertama, RUU ini belum mencerminkan pendekatan SDM khususnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan kelembagaan yang menyesuaikan karakteristik daerah kepulauan. Kedua, perlu ada pendekatan yang berbeda terhadap masing-masing daerah kepulauan.

Dalam Raker kali ini, sayangnya dari pihak pemerintah menyatakan belum siap untuk memaparkan pandangan dan pemikirannya terkait RUU Daerah Kepulauan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono yang mewakili pemerintah menjelaskan sesungguhnya pemerintah mengapresiasi Komite I DPD RI yang telah mengawali proses penyusunan RUU Daerah Kepulauan.

Sumarsono mengakui pemerintah masih terus berproses membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara Kementerian dan Lembaga. Menurutnya, kesepakatan internal pemerintah belum tercapai.

Secara substansi, tegas Sumarsono, RUU ini bagus dan tidak perlu diragukan lagi. Hanya saja, Sumarsono meminta waktu untuk pemerintah konsolidasi mengingat konsekuensi dari RUU ini akan sangat luar biasa.

Sumarsono yang biasa disapa Sony ini menjelaskan ada 3 hal yang masih alot diperdebatkan di internal pemerintah. Pertama, pemerintah masih berpandangan daerah bercirikan kepulauan, idak ada daerah kepulauan. “Namun demikian, mudah-mudahan nanti ada titik temu”, ujarnya.

Kedua, disaat yang sama pemerintah sedang menyusun Rancangan PP Daerah Kepulauan. Maka harus ada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang mengatur, apakah dalam bentuk UU atau PP. Ini yang masih diperdebatkan di internal pemerintah. Ketiga, persoalan implikasi keuangan, belum ada kesepahaman antara kemendagri dengan kemenkeu.

Penjelasan pemerintah tersebut mendapat respon keras dari Michael Wattimena yang hadir mewakili Fraksi Demokrat. Ia menyayangkan pihak pemerintah yang belum siap, sementara RUU ini Amanat Presiden-nya (Ampres) sudah lama sekali, yaitu sejak Desember 2017. (Red)

Scroll To Top