Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Apdesi Tanggapi Mendes PDTT Soal Pendamping Desa: Perlu Evaluasi Total, Serahkan Pendampingan ke Dinas PMPD Kabupaten Sesuai UU Desa

Apdesi Tanggapi Mendes PDTT Soal Pendamping Desa: Perlu Evaluasi Total, Serahkan Pendampingan ke Dinas PMPD Kabupaten Sesuai UU Desa - Desapedia

ilustrasi

Jakarta, desapedia.id – Dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan tahun 2020 ini pihaknya akan melakukan moratorium pengisian kekurangan pendamping desa dan ingin fokus ke capacity building atau pengembangan kapasitas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Suhardi Buyung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Mendes PDTT tersebut. Menurutnya, akan ada perubahan lebih baik di Pemerintah Desa kalau Pendamping Desa ditingkatkan kapasitasnya agar para pendamping memahami tugas – tugas  nya.

“Soal pendamping desa ini perlu evaluasi total”, tegas Buyung.

Senada dengan Buyung, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Gazali menyatakan, yang diharapkan oleh desa sesungguhnya adalah pendamping desa yang mengerti tentang kataktristik dari berbagai sudut pandang desa tersebut.

Menurutnya, rekrutmen pendamping desa selama ini benar–benar belum selektif.

“Diutamakan adalah orang desa setempat untuk PLD, PD harusnya orang kecamatan setempat, dan TA orang kabupaten setempat. Yang terjadi sekarang bukan seperti itu, akibatnya pendamping desa tidak maksimal”, ujar Gazali.

Gazali menambahkan, idealnya sesuai UU Desa yang bertanggungjawab penuh atas bimbingan dan arahan  terhadap desa itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) di Pemerintah Kabupaten.

“Pendamping desa hanya sifatnya membantu. Jadi kalau Dinas PMPD bekerja secara maksimal dan penuh tanggungjawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai UU Desa maka tidak perlu lagi adanya pendamping. Berapa biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menggaji pendamping desa seluruh Indonesia, pasti mahal sekali. Lebih baik serahkan ke Dinas PMPD dan Pemdes. Kami setuju dengan Pak Mendes, sekalian saja tinjau ulang adanya kebijakan Pendamping Desa ini sebab keberadaanya tidak maksimal dan menguras APBN untuk Honor dan tunjangannya”, jelasnya.  (Red)

Scroll To Top