Lewati ke konten

Polemik Kades Munirwan, Benih Padi IF8 Ternyata Sudah Jadi Ikon Aceh Utara dalam Bursa Inovasi Desa tingkat Nasional 2018

Polemik Kades Munirwan, Benih Padi IF8 Ternyata Sudah Jadi Ikon Aceh Utara dalam Bursa Inovasi Desa tingkat Nasional 2018 - Desapedia

Ilustrasi. (Ist)

Banda Aceh, desapedia.id – Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan, yaitu bibit padi jenis IF8 yang disebut belum disertifikasi atau berlabel.

Kasus tersebut bagi Muksalmina Asgara, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh, terkesan janggal.

Pasalnya, sepengetahuan Muksal, benih IF8 ini sudah menjadi icon Kabupaten Aceh Utara dalam Bursa Inovasi Desa tingkat nasional tahun 2018 lalu.

“Begitu juga di awal 2018 lalu dalam Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara. Benih ini di promosikan sebagai simbol keberhasilan produk desa yang layak di contoh dan diberi apresiasi oleh Bupati Aceh Utara,” terang Muksal kepada Desapedia.id, Jum’at (26/7/2019).

Dia juga menjelaskan, bibit padi IF8 telah dilaunching pada tahun 2017 lalu oleh Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.

“Kemudian benih ini dikembangkan oleh Tengku Munirwan dan menjadi andalan produk unggulan desanya yang dipasarkan melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Tapi sayangnya saat kemampuan BUMDes masih terbatas dalam akses khususnya perizinan pemda, dan Pemprov Aceh Melalui Dinas terkait tidak pernah berupaya memfasilitasi agar mereka mampu. Dan yang terjadi adalah sebaliknya, penanganannya langsung dititik beratkan pada proses hukum,” kata Muksal menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Jika hal ini terus berlangsung, maka yakinlah harapan memandirikan ekonomi desa melalui BUMDes hanya akan menjadi mimpi belaka,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menahan Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Selama ini Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.

Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah dalam melakukan jual beli bibit tersebut.

Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan  Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel. (Red)

Scroll To Top