Lewati ke konten

Kemendagri Perkuat Aturan APIP, Direktur Eksekutif APDESI: Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Inspektorat Harus Lebih Baik

 

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kemendagri menjelaskan terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno menyambut baik terobosan Kemendagri dibawah kepemimpinan Tito Karnavian yang memperkuat APIP di Pemerintah Daerah.

Menurutnya, PP tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daeah kepada Pemerintah Desa.

“UU Desa mengatur pembinaan dan pengawasan (binwas) desa secara berjenjang yang dilakukan APIP Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. PP nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. Idealnya binwas desa itu memang oleh Pemkab. Kini pemerintah harus pikirkan soal anggaran yang melekat di Inspektorat untuk melakukan binwas desa”, tegas Iwan  (Red)

Scroll To Top