Bekasi, desapedia.id — Sumardi terpilih sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Wilayah Dusun III, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dalam Pemilihan Anggota BPD masa bakti 2026–2034, Sabtu (23/5/2026).
Sumardi mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan warga. Baginya, terpilih bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan tanggung jawab besar untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat Dusun III di forum desa.
“Semoga dengan amanah ini saya bisa menjadi jembatan yang nyata antara warga Dusun III dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Dia menegaskan, momen ini akan ia jadikan titik awal untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan aspirasi warga benar-benar tersampaikan dan didengar.
Lebih lanjut, Sumardi menjelaskan, BPD punya peran yang tidak kecil dalam tata kelola desa. Lembaga ini bertugas membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi warga, hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Saya berharap kehadiran saya sebagai anggota BPD dapat memberi kontribusi yang positif bagi kemajuan Desa Cikarageman ke depan,” pungkasnya. (Pri)





