Lewati ke konten

Kejari Pelalawan Menahan Mantan Kepala Desa

Kejari Pelalawan Menahan Mantan Kepala Desa - Desapedia

Foto Dokumen Kejakgung RI

Desapedia.id – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditahan karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Kasus Ini adalah pelimpahan dari Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan Hal tersebut menyusul berkas yang sudah lengkap alias P21 mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di Desa Sering.

Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan. Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (Red)

Scroll To Top