Lewati ke konten

Ini Penjelasan Kemendes PDTT Soal Gerakan Setengah Miliar Masker Desa

Ini Penjelasan Kemendes PDTT Soal Gerakan Setengah Miliar Masker Desa - Desapedia

Mendes PDTT dan Sekjen Kemendes PDTT Saat Peluncuran Aplikasi (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merilis Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tentang Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid–19. Dalam surat yang bersifat penting ini, ditujukan langsung dari Kemendes PDTT kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Berikut penjelasan Kemendes PDTT terkait SE tersebut dalam bentuk tanya jawab.

Apakah boleh di pihak ketigakan? Karena adanya logo, jadi harus mencetak logo pada kain masker

Paling tepat dilaksanakan oleh BUMDes, dipihakketigakan oleh BUMDes, agar ekonomi desa berkembang. BUMDes bisa mempekerjakan warga desa untuk membuat masker kain tersebut.

Apakah ada ketentuan bahan masker yang digunakan?

Ketentuan bahan ialah kain, bisa model scuba masker. Tujuannya agar bisa dicuci dan dipakai ulang.

Bagaimana mekanisme pengadaan masker? Apakah menggunakan penyertaan modal desa untuk BUMDes atau menggunakan dana desa namun pemesanan melalui BUMDes?

Boleh keduanya, intinya dikerjakan oleh BUMDes dengan menggunakan dana desa, bisa berupa penyertaan modal maupun program Desa Tanggap Covid-19 yang membeli dari BUMDes.

Pada point 2, bagaimana bisa melakukan download logo masker? Apakah sudah tersedia di halaman website Kemendes PDTT?

Sekarang sudah disediakan di kemendesa.go.id, mohon maaf atas keterlambatannya. Silakan didownload dari sana.

Apabila dana desa sudah terserap untuk BLT DD tahap 1,2, 3 dan akan dipakai untuk tahap 4,5,6 dan kegiatan sesuai APBDes tahun ini tidak ada penyertaan modal ke BUMDes, apakah dengan adanya SE ini diwajibkan perubahan APBDes sedangkan ada penggunaan prioritas lainnya sesuai dengan Permendes yang sudah dianggarkan? Bagaimana keabsahan pembelian marker dari dana desa?

BLT Dana Desa harus disalurkan sampai Desember 2020. Dasar hukum masker ialah SE Menteri Desa PDTT, yang segera dikuatkan dengan revisi Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dibutuhkan perubahan APBDes, yang bisa dilakukan dengan memperbaiki Siskeudes, posting anggaran lain, diperbaiki dengan posting anggaran baru yang mencakup Gerakan Setengah Miliar Masker Desa.

Terkait Padat Karya Tunai Desa (PKTD), apakah ada juknis dan analisa harga satuan pekerjaan khusus untuk PKTD?

Upah pekerja dalam PKTD harus di atas 50 persen, boleh sampai komponen 100 persen upah. PKTD diarahkan untuk kegiatan produktif, sehingga harga satuan ialah upah tukang setempat.

Apabila BUMDes harus pesan ke pihak lain, mohon petunjuk lebih lanjut termasuk nilai anggarannya?

BUMDes sebaiknya memproduksi sendiri, atau membeli dari produksi warga desa sendiri. Ini masuk keuangan BUMDes, sehingga tidak perlu petunjuk pengeluaran dana desa dari APBDes, kecuali hanya penambahan modal APBDes untuk BUMDes.

Apakah bumdes diperkenankan mengambil profit dari pengadaan tersebut?

Itu sudah menjadi kegiatan di dalam BUMDes sendiri, dan sudah selayaknya organisasi bisnis seperti BUMDes mendapat keuntungan meskipun sedikit.

Silakan unduh Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tentang Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid–19 disini.

Download PDF

Scroll To Top