Lewati ke konten

Evaluasi Pendamping Desa: Cukup Satu Orang per Kecamatan

Evaluasi Pendamping Desa: Cukup Satu Orang per Kecamatan - Desapedia

Dr Halilul Khairi, Staf Pengajar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Ketua Departemen Pengkajian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). (Red)

Jakarta, desapedia.id – Sejumlah pihak banyak yang meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga pendamping desa.

Menyoroti hal tersebut, Dr Halilul Khairi, Staf Pengajar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Ketua Departemen Pengkajian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) berpendapat agar jumlah tenaga pendamping desa dapat dipangkas.

“Menurut saya, pendamping desa cukup satu orang saja per kecamatan,” ujar Halilul kepada Desapedia.id, Selasa (25/6/2019).

Dia menilai, pendamping desa harusnya hanya memberikan konsultasi (konsulen), bukan membantu mengerjakan administrasi keuangan desa.

“Semakin tinggi kemampuan desa maka semakin sedikit frekuensi konsultasi,” paparnya. “Kalau nanti sudah bagus aparat desanya mungkin bisa dua kecamatan dengan satu pendamping [desa]. Sampai akhirnya nanti desa bisa mandiri,” tambah Halilul.

Sebelumnya, Ketua DPD Apdesi Provinsi Aceh Muksalmina Asgara dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono berharap kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga pendamping desa. (Red)

Berita terkait:

Apdesi Aceh Minta Pendamping Desa Dievaluasi

PPDI Sepakat Keberadaan Pendamping Desa Perlu Dievaluasi

Scroll To Top