Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Begini Kondisi Desa Sebelum Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa

Jakarta, desapedia.id – Hari ini, tepat 6 tahun lalu atau 15 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika itu telah menandatangani UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut data yang dimiliki oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), seperti inilah kondisi desa–desa di Indonesia sebelum pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut data tersebut, kondisi desa pada tahun 2014 terdapat 20.167 desa di Indonesia yang berada pada status desa tertinggal, kemudian 27,73 juta orang miskin di Indonesia yang mayoritas 17,37 orang miskin di perdesaan pada september 2014.

Dari aspek kesehatan, balita penderita stunting berada pada angka 37,2 persen di tahun 2013. Meskipun demikian, ketika itu sudah ada 78 persen desa mendapat program pembangunan dan pemberdayaan.

Sebelum pelaksanaan UU Desa, ada 44.321 desa tidak mempunyai moda berupa angkutan umum, trayek regular dan jam operasi, 33.194 desa membutuhkan jalan aspal, dan 14.237 desa memiliki jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, ada 70.628 desa yang tidak memiliki akses internet dan 25.758 desa memiliki sinyal telepon selular lemah.  (Red)

Scroll To Top