Jakarta, desapedia.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam mengatakan, berbagai macam aturan turunan harus dilahirkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Hal itu menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Tidak semuanya aturan pelaksanaan (turunan) itu berupa perpres (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), maupun SKB (surat keputusan bersama) menteri. Tapi, diperlukan juga peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Muqowam kepada desapedia.id, belum lama lama ini.
Dia menjelaskan, jumlah aturan turunan dari UU Desa tergantung dari amanat ataupun perintah dari ayat-ayat maupun pasal-pasal di dalam UU Desa tersebut.
“Tetapi satu hal bahwa apapun rumusan yang ada di dalam UU Desa, secara umum ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten yang notabene nya juga ada di dalam ayat-ayat dari masing-masing bab yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini yang berimplikasi dibentuknya peraturan-peraturan di bawah (turunan) UU Desa,” jelasnya.
Sebagai contoh, lanjut Muqowam, yaitu persoalan tentang desa adat. “Desa adat adalah salah satu diantara jenis desa yang ditetapkan dalam UU Desa. Penetapan desa adat itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten, yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah provinsi, dan kemudian diberikan nomor oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Muqowam juga menekankan pentingnya keberadaan aturan turunan dari UU Desa, terutama peraturan daerah provinsi dan kabupaten.
“Berapa perda yang harus diterbitkan? Pertama, lihat UU Desa-nya. Kedua, lihat pelaksanaanya. Dan, Kemendagri harus bisa mengidentifikasi sejumlah provinsi dan kabupaten yang telah melahirkan perda sebagai amanat dari UU Desa,” terangnya.
Tak kalah penting, Muqowam mengingatkan pentingnya harmonisasi antara regulasi daerah dan pusat. “Harus diharmonisasikan agar bisa mendapatkan satu pengetahuan yang utuh,” pungkasnya. (Red)