Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

3 Permasalahan Ini yang Mendasari PPUU DPD RI Ajukan RUU BUMDes

3 Permasalahan Ini yang Mendasari PPUU DPD RI Ajukan RUU BUMDes - Desapedia

Pimpinan PPUU DPD RI

Jakarta, desapedia.id – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) akan menyusun Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ada 3 permasalahan yang mendasari PPUU DPD RI mengajukan RUU BUMDes tersebut.

Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori menjelaskan, masalah pertama adalah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih berorientasi pada kuantitas dan tidak memperhatikan aspek kualitas, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak memberikan implikasi apapun dalam pembangunan desa.

Permasalahan kedua, Alirman Sori menilai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat parsial dan tidak ada ketentuan yang secara konkrit mengatur tentang keberadaan BUMDes. Sedangkan masalah ketiga terkait soal Peraturan Pemerintah (PP) yang lahir sebagai turunan dari UU justru membuat kepala daerah semakin pusing karena aturan yang saling tumpang tindih.

“Permasalahan inilah yang menjadi dasar bagi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk menyusun RUU BUMDes. RUU ini diharapkan memberikan penguatan bagi daerah untuk membangun desa melalui pengembangan BUMDes”, ujar Alirman.

Anggota PPUU lainnya asal Sumatera Utara, Badikenita Boru Sitepu mengatakan perlu diatur regulasi yang mengklasifikan BUMDes sesuai dengan potensi dari masing-masing desa. Selain itu, juga harus disiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengelola BUMDes dengan baik.

“RUU ini harus punya standar dan tujuan yang pas, bagaimana dengan kapasitas desa, kepemimpinan dan sumber daya, semuanya mempengaruhi output,” katanya. (Red)

Scroll To Top