Lewati ke konten

Tantangan Perhutanan Sosial Melalui Skema Hutan Desa

Latar Belakang

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, di pasal 1 dalam PP disebutkan Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Perhutanan sosial melalui skema hutan desa ini bertujuan untuk memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa. Hutan desa berada di areal kawasan yaitu hutan produksi dan hutan lindung termasuk hutan lindung di Perhutani. Skema hutan desa dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial ini juga untuk memberikan kepastian hak atas lahan atau tenurial berupa Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dalam jangka waktu tertentu, yaitu 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Oleh karena itu, dalam pengembangan Perhutanan Sosial melalui skema hutan desa sangatlah membuhtuhkan peran aktif dari Pemerintah Desa. Namun demikian, kendala dan tantangan masih sangat terlihat diberbagai desa pelaksanaan perhutanan sosial melalui skema hutan desa.

Sebut saja mulai dari minimnya pemahaman Kepala Desa dan aparatur Pemerintahan Desa dalam mendukung dari aspek kebijakan dan anggaran pelaksanaan perhutanan sosial melalui skema hutan desa, terbatasnya kegiatan fasilitasi pasca perizinan, terbatasnya pendampingan lapangan, anggaran untuk perhutanan sosial belum memadai, belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masih ada konflik tenurial dikawasan hutan, kurangnya

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top