Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Siapa Menteri Yang Menangani Desa?

Jika kita menengok sejenak ke belakang, diskusi pembahasan yang serius menyangkut siapa Menteri yang menangani desa sempat mengemuka dalam pembahasan pembentukan UU Desa di Pansus DPR RI ketika itu.

Rancangan awal versi Pemerintah ketika itu menegaskan bahwa Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Namun dalam perkembangannya, terjadi kesepakatan sebagaimana telah tertuang dalam ketentuan umum nomor 16 di UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu “Menteri adalah Menteri yang menangani Desa”.

Secara politik, ketentuan ini bermakna bahwa pemerintah dan DPR ketika itu berkehendak mengeluarkan desa dari urusan Kemendagri, sekaligus membentuk kementerian baru yang menangani desa.

Tentu dengan berbagai syarat pembentukannya yang berangkat dari Kemendagri, yaitu meningkatkan dan memperluas Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Kementerian Desa.

Sehingga Kementerian Desa ini sejatinya dapat saling sinergi layaknya kakak beradik dengan Kementerian Dalam Negeri.

Namun demikian, Presiden RI Joko Widodo telah membuat keputusan dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Perpres nomor 12 tahun 2015.

Alih–alih meningkatkan dan memperluas Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri menjadi Kementerian Desa, keputusan Presiden Joko Widodo ini justru memindahkan sebagian urusan dalam Ditjen tersebut dan digabung dengan nama baru yaitu Kemendes PDTT.

Akibatnya, banyak temuan dilapangan dalam tujuh tahun pelaksanaan UU Desa yang memperlihatkan lemahnya koordinasi dan sinergi Kemendagri dan Kemendes PDTT.

Isu – Isu Krusial

  1. Koordinasi dan sinergi Kemendagri dan Kemendes PDTT
  2. Kepastian Kemendagri dan Kemendes PDTT melaksanakan amanat UU Desa yaitu pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan dan kemasyarakatan
  3. Dampak dari kontradiksi kelembagaan kementerian yang mengurusi desa terhadap pelaksanaan UU Desa
  4. Penanganan desa menjadi tidak utuh
  5. Terjadi pembelahan urusan desa.

Narasumber

  1. Ketua Pansus UU Desa DPR RI, Akhmad Muqowam
  2. Anggota Pansus UU Desa di DPR RI dan Staf Khusus Mendes PDTT, H. Abdul Malik Haramain
  3. Anggota Pansus UU Desa di DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
  4. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
  5. Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD RI)

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top