Pada medio April 2020 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Surat Edaran ini yang menjadi payung hukum bagi terbentuknya Relawan Desa Lawan Covid–19 ketika itu.
Relawan Desa Lawan Covid–19 yang diketuai Kepala Desa dengan wakilnya dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa dengan anggotanya yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, Pendamping Lokal Desa dan pendamping lainnya yang berdomisili di desa, bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Babinkamtibmas, Babinsa.
Kini disaat Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap Kedua di Pulau Jawa dan Bali, Relawan Desa Lawan Covid–19 pun telah diminta untuk diaktifkan kembali.
Bahkan, Kemendes PDTT juga telah melakukan revitalisasi Relawan Desa Lawan Covid–19 untuk menghadapi pandemi Covid–19 yang tentu saja tantangannya akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Untuk mendiskusikan hal tersebut diatas, desapedia.id dan TV Desa dalam talkshow yang bertajuk Kajian Desa bareng Iwan atau KADES IWAN akan mengupas lebih jauh tentang kelanjutan kebijakan PPKM tersebut dan kesiapan Relawan Desa Lawan Covid–19 di semua desa yang ada di 7 Provinsi yang telah direvitalisasi dalam menopang kebijakan PPKM tersebut.