Lewati ke konten

Mengapa Pilkades Serentak Ditunda?

Pada dasarnya pemilihan kepala desa merupakan hak dan kewenangan yang melekat pada Desa, sehingga didalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya memerintahkan dua hal penting terkait pemilihan kepala Desa.

Pertama, pemilihan kepala desa secara serentak dalam lingkup kabupaten/kota.
Kedua, peyelenggaraan pilkades dibiayai dengan APBD. Namun demikian dalam Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Permendagri No.65/2017 tentang Perubahan Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa memerintahkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk membentuk panitia pelaksanaan hingga pembelanjaan/pengadaan barang jasa atas pembiayaan pemilihan kepala Desa yang bersumber dari APBD.

Perubahan kedua Permendagri tersebut yaitu melalui terbitnya Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades juga diatur mengenai kewenangan Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan Pilkades jika situasi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid–19 tidak dapat dikendalikan.

Penundaan Pilkades Serentak di beberapa daerah yang sejatinya diselenggarakan tahun ini kemudian digeser tahun 2023 disebabkan oleh masih terkaitnya penanganan dan pencegahan Covid–19 di beberapa desa. Sebagaimana yang terjadi di 149 desa di Kabupaten Bangkalan dan 130 desa di Kabupaten Sigi.

Oleh karena itu, teramat penting untuk mendiskusikan motif sesungguhnya dari penundaan Pilkades Serentak ini yang ditengarai akan membuat penyelenggaraan Pilkades Serentak semakin rumit dan jauh dari tujuan mulianya, yaitu memperkuat rekognisi desa dan demokratisasi desa.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top