Dana desa merupakan mandat terpenting dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan Dana Desa tersebut, desa mempunyai sumber daya untuk mendanai kewenangan desa yang terdiri dari pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.
Dengan demikian, Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut mempunyai makna dan konsekuensi dari rekognisi-subdiaritas dan distribusi yang digunakan untuk membiayai kewenangan desa.
Dalam proses perjalanan pencairan Dana Desa selama 8 tahun terakhir ini seringkali ditemukan sejumlah permasalahan di daerah, baik itu permasalahan politik maupun administratif.
Banyak pihak menuding Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pihak yang yang paling bertanggungjawab atas lambannya pencairan Dana Desa. Keterlambatan pencairan Dana Desa, apapun bentuknya, perlu untuk diantisipasi dan mitigasi sebagaimana telah diingatkan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Kemendes PDTT sesungguhnya berharap persoalan politik, birokrasi dan administratif pencairan Dana Desa di Pemerintah Kabupaten/Kota tidak terus terjadi berulang–ulang setiap tahun.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp. 68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu.
Pencairan Dana Desa tahun 2022 ini sebanyak 3 tahap. Oleh karena itu, teramat penting bagi kita semua sebagai pegiat desa mengidentifikasi bersama apa yang menjadi kendala dalam pencairan dana desa di Daerah.