Lewati ke konten

Dana Desa Diatur Perpres 104/2021, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan Jelaskan Tujuannya

Jakarta, desapedia.id – Talkshow Kajian Desa bareng Iwan (Kades Iwan) edisi ke–33 yang disiarkan secara langsung oleh TV Desa pada Selasa (21/12) lalu membahas topik tentang “Polemik Dana Desa 2022”.

Salah satu narasumber, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan mengungkapkan maksud dan tujuan pemerintah mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2022 dalam Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Dalam talkshow yang dipandu oleh pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno ini, Usep menjelaskan, Perpres 104/2021 adalah upaya mendukung desa dalam membantu menyusun prioritasi Pemerintah Desa menangani Covid–19 di desa.

Selain itu, lanjut Usep, melalui Perpres ini pemerintah berupaya mendorong pembangunan desa melalui SDGs Desa.

“Kedua isu penting dalam SDGs Desa yang bisa dikaitkan dengan Perpres, pertama terkait isu kesehatan yaitu penanganan stunting dan isu kedua soal pemberdayaan ekonomi desa”, ujar Usep.

Menurut Usep, penanganan Covid–19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah dua hal yang tidak terpisah dan saling terkait sehingga penentuan batas minimal alokasi BLT Dana Desa 2022  merupakan upaya mencegah dampak buruk pandemi pada perekonomian desa.

“Kami menyadari situasi desa dengan segala keunikan dan kearifan lokalnya, kami juga berempati dengan kerumitan yang dihadapi oleh Pemdes. Karena itu perlu sekali dukungan dari kepala desa dan perangkat desa untuk terus menjaga kualitas musyawarah desa (musdes) sehingga alokasi BLT Dana Desa diambil sungguh–sungguh sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Pemdes lakukan identifikasi dengan baik warga miskin di desanya. Kami ingin Pemdes juga membantu kami dengan melakukan literasi dan edukasi soal BLT Dana Desa hadir didalam kondisi darurat saat ini untuk menyanggah warga miskin di desa. ”, tegas Usep.

Selain itu, Usep menjelaskan lebih lanjut soal transparansi dan aktuntabilitas penggunaan Dana Desa 2022.

“Yang harus tetap dijaga adalah akuntabilitas dana desa. kita tidak ingin BLT Dana Desa menjadi masalah Kepala Desa dan perangkat desa dikemudian hari”, ungkapnya.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Kembali ke atas laman