Lewati ke konten

Audit BUMDes

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur didalam UU Desa. Dalam ketentuan di UU Desa, pendirian BUMDes mengacu pada Pasal 87 ayat (1) UU Desa yang menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes.

Sedangkan pada pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa.

Sedangkan dalam Pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa Pendirian
BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Artinya, masyarakat desalah yang menentukan arah, tujuan, dan kebutuhan terhadap adanya BUMDes yang diputuskan bersama melalui mekanisme musyawarah desa.

Dalam perkembangannya, BUMDes didorong bukan hanya sebagai sebagai
lembaga ekonomi yang harus berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat desa melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, tetapi juga menjadi lembaga komersial yang profitable.


Hal itu ditandai dengan ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum melalui UU Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.

Sebagai badan hukum, BUMDes diyakini akan leluasa membangun kerjasama dengan BUMD, BUMN dan pihak swasta.

Bukan hanya itu saja, pengembangan BUMDes selama ini juga tidak terlepas dari dukungan Dana Desa yang bersumber dari APBN dalam bentuk penyertaan modal guna mendorong perekonomian warga desa.

Akibatnya, jumlah BUMDes meningkat drastis hingga 600,6 persen, yaitu 8.100 BUMDes pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUMDes dari 74.961 desa se Indonesia pada tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1604 BUMDes dan 23 BUMDes
Bersama telah memiliki sertifikat badan hukum.

Oleh karena itu pengelolaan BUMDes haruslah transparan dan akuntabel agar tidak diselewengkan.

Sebagai subject to audit, maka kini saatnya BUMDes berbenah
diri pada aspek penguatan SDM dan tata kelola agar penyertaan modal dari Dana Desa dan kerjasama dengan berbagai pihak ketiga dapat terlihat nyata output dan outcomesnya bagi warga desa.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top