Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Waka Komite IV DPD RI Ungkap Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah

Waka Komite IV DPD RI Ungkap Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah - Desapedia

Waka komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Serang, desapedia.id – Pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Banten. Kunker dilaksanakan dalam rangka penyusunan DIM RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah sehingga perlu melakukan diskusi dan mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

“RUU Pengelolaan Aset Daerah menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan menjadi UU mengingat berbagai permasalahan dalam pengelolaan aset daerah yang selama ini terjadi sebagaimana temuan-temuan pada Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan BPK RI” kata Fernando Sinaga dalam sambutannya selaku Pimpinan Komite IV.

“Berbagai permasalahan terkait pengelolaan aset selalu muncul pada hasil pemeriksaan BPK atas LKPD, seperti; Aset daerah tidak diketahui keberadaanya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan; Aset daerah dikuasai/digunakan pihak lain; Penatausahaan Aset Daerah tidak tertib dan lain-lain” ungkap Fernando Sinaga, Senator dari Kalimantan Utara ini.

“Diharapkan melalui kunker di Kabupaten Serang hari ini, kami dapat memperoleh informasi terkait kendala pengelolaan aset daerah dari para pemangku kepentingan dan Mengidentifikasi alternatif-alternatif kebijakan pengelolaan aset daerah yang dapat dituangkan dalam norma-norma perundang-undangan serta mendapatkan gambaran pengelolaan aset daerah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Fernando yang didampingi oleh Ali Ridho, Senator Banten.

Ali Ridho juga memaparkan bahwa “masih terdapat aset daerah di Kabupaten Serang yang masih ‘tidur’ dan perlu perhatian khusus untuk dapat dikembangkan serta dalam pengembangannya sebaiknya dapat berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten”.

“Pemanfaatan aset daerah secara efisien dan efektif dengan mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah atau volume, legalitas, dan nilai ekonomi. Ini strategi kami Pemda dalam Pengelolaan BMD sebagai penggerak ekonomi daerah” jelas Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna.

“Meskipun penerimaan dari hasil pemanfaatan aset belum bisa menjadi kontributor utama penerimaan daerah, namun tambahan pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan setidaknya bisa digunakan untuk mengurangi biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset yang dimiliki” tambahnya dalam paparannya di depan Pimpinan dan Anggota Komite IV.

Dalam kesempatan diskusi dengan Komite IV, Jajaran Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kab. Serang, bergantian menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait dengan pengelolaan aset di Pemkab Serang diantaranya Permasalahan Aset yang dikuasi pihak lain/tidak diketahui keberadannya yang disebabkan karena Pengelola barang kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan sanksi terhadap pengguna barang dan Pengguna barang juga kurang optimal dalam melakukan pengawasan, pengamanan, tidak tertib administrasi dan tidak tegas terhadap pemegang barang yang melakukan penyelewengan serta terdapat Aparatur Pemerintah yang menyalahgunakan wewenang.

Rachmat Maulana, Plt. Kepala BPKAD Serang, memaparkan “Sebaiknya RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah tidak mengatur hal yang bersifat terlalu teknis, namun dapat mengantisipasi perkembangan zaman.

Muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah sebaiknya mengatur juga terkait Kerjasama Pengelolaan BMD, sharing profit bagi aset daerah yang digunakan untuk kepentingan negara, standarisasi pengelolaan Barang Milik Daerah harus bersifat universal yaitu berlaku sama untuk seluruh Indonesia agar memudahkan pemeriksaan aset, dan pemutihan aset, dalam hal ini aset yang sudah ada secara fisik dari zaman dahulu kala namun secara administrasi belum terdaftar.

“Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dalam hal Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pemerintah Daerah terkait Peningkatan Kapasitas SDM dalam bentuk Pelatihan Pengelolaan BMD sehingga Pengguna Barang dan Pengurus Barang memiliki Sertipikat Keahlian tentang Pengelolaan BMD”.

“Selain itu, Pengelolaan BMD diperlukan SDM yang cakap dan terampil sehingga kami berharap SDM yang menangani BMD (Pengurus Barang) ada perlakuan khusus sebagai Jabatan Fungsional dan dapat diberikan Tunjangan Tambahan Khusus Pengelolaan BMD sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan” jelas Plt. Kepala BPKAD Serang mengungkapkan harapannya terkait pengelolaan BMD.

Menutup pertemuan, Fernando menyampaikan terima kasih atas sambutan Pemkab Serang beserta jajaran.

”Semoga masukan-masukan yang luar biasa dari Pemkab Serang terkait dengan pengelolaan aset daerah ini dapat menjadi tambahan materi dalam penyusunan DIM RUU pengelolaan Aset Daerah yang akan disusun oleh Komite IV DPD” kata Fernando pada penutupan rapat kerja dengan Pemkab Serang. (Red)

Scroll To Top