Lewati ke konten

Waka Komite IV DPD RI Berharap BPN Mampu Naikkan Rasio Pajak Secara Signifikan dan Berkelanjutan    

Waka Komite IV DPD RI Berharap BPN Mampu Naikkan Rasio Pajak Secara Signifikan dan Berkelanjutan     - Desapedia

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Padang, desapedia.id – Pimpinan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Padang, Sumatera Barat pada Selasa (11/6/2024). Agenda kunker ini dalam rangka pengawasan Undang-Undang Bidang Perpajakan khususnya yang terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kunker itu turut hadir Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan provinsi Kalimantan Utara ini menyoroti wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang  digadang-gadang akan mampu menaikkan penerimaan negara terutama melalui pajak.

Untuk diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam kampanyenya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan dipisah dari Kementerian Keuangan membuat penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat sampai 23 persen.

“Ini sebenarnya isu lama, tetapi sebagai pimpinan Komite IV DPD RI saya mendukung rencana kebijakan Presiden Terpilih Pak Prabowo. Saya berharap tidak ada resitensi dan penolakan dari internal Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, apalagi rencana ini sudah masuk dalam rancangan awal RKP 2025”, ungkap Fernando.

Fernando Sinaga mengatakan, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) harus fokus pada fungsi utamanya, yaitu meningkatkan rasio penerimaan pajak secara signifikan dan berkelanjutan.

“Kami berharap BPN ini nantinya matang dalam perencanaan sehingga penerimaan pajak terus naik signifikan dibanding sebelum ada BPN. Bahkan harus terus naik secara berkelanjutan, jangan sampai penerimaan pajak malah turun”, tegas Fernando.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI ini menambahkan, pemerintah tidak perlu ragu lagi untuk mempersiapkan terbentuknya BPN ini, karena payung konstitusi sudah jelas, yaitu bersumber dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pembentukan BPN yang salah satu fungsi utamanya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak merupakan amanat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat”, tutup Fernando. (Red)

Scroll To Top