Lewati ke konten

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Bicara Pentingnya RUU Pengelolaan Aset Daerah

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Bicara Pentingnya RUU Pengelolaan Aset Daerah - Desapedia

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat Bersama Komite IV DPD RI dengan agenda penyampaian Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah pada Rabu (26/6/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga berbicara tentang pentingnya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini.

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan melatarbelakang penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah.

Pertama, pengertian aset daerah diturunkan dari pengertian kekayaan negara yang memiliki landasan konstitusional berdasarkan pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945”, ungkap Fernando.

Fernando Sinaga menjelaskan, kedua yaitu pada saat ini, Indonesia telah memiliki berbagai Peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai, namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Belum ada suatu UU kekayaan negara, sebagaimana yang pernah diajukan sebagai RUU usul inisiatif oleh DPD RI pada tahun 2017 yaitu RUU Kekayaan Negara”, ujarnya.

Ketiga, Fernando Sinaga melanjutkan, meskipun belum ada UU Kekayaan Negara yang menjadi induk regulasi aset daerah, sesungguhnya aset daerah ini merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, Fernando Sinaga menilai aset daerah mempunyai pengertian yang sangat luas, yaitu aset daerah dikuasai dan aset daerah dimiliki. Kelima, salah satu kelemahan dalam inventarisasi aset daerah dikuasai adalah Pemerintah daerah belum memiliki database yang dapat menggambarkan potensi aset daerah.

“Karena itu hal ini mendorong perlunya sistem pengelolaan aset daerah yang komprehensif, terutama yang menyangkut inventarisasi aset daerah dikuasai”, timpalnya.

Fernando Sinaga menambahkan, keenam yaitu aset daerah dimiliki, yang bersumber pada Pasal 23 UUD 1945 selanjutnya diatur dalam UU bidang keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketujuh, Fernando Sinaga menjelaskan bahwa aset daerah dimiliki dikategorikan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu, Pertama, aset daerah yang dikelola sendiri melalui sistem APBD (tidak dipisahkan) berupa Barang Milik Daerah (BMD), dan kedua, aset daerah yang tidak dikelola melalui sistem APBD (dipisahkan), dilaksanakan sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau investasi penyertaan modal daerah lainnya.

“Dalam implementasinya pengelolaan aset daerah, baik yang potensial dikuasai maupun dimiliki tersebut masih dihadapkan berbagai kendala. Aset daerah yang tersebar di berbagai daerah, belum sepenuhnya teridentifikasi, teriventarisasi dan tercatat secara legal-formal dalam neraca daerah”, tegasnya.

Fernando Sinaga mengatakan, dalam berbagai kasus, daerah dihadapkan dengan berbagai konflik penguasaan dan pemilikan asetnya baik dengan pemerintah daerah lainnya, pemerintah pusat, maupun stakeholders termasuk dengan masyarakat.

Secara singkat, Fernando Sinaga menilai pengelolaan aset daerah saat ini belum sepenuhnya memenuhi tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

“Berdasarkan kenyataan pada tataran empiris tersebut, maka Komite IV DPD RI memandang perlu untuk menyusun sebuah regulasi dan kebijakan Pengelolaan Aset Daerah dalam satu wadah peraturan perundang-undangan yaitu Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah”, paparnya.

Untuk diketahui, RUU Pengelolaan Aset Daerah ini merupakan salah satu RUU yang termuat dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

“Pada prinsipnya pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masayarakat dan pelayanan publik sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah”, tutup Fernando Sinaga. (Red)

 

Kembali ke atas laman