Pasuruan, desapedia.id – Kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa kembali digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kabupaten Pasuruan dengan menyasar ratusan kepala desa se-Kabupaten Pasuruan di Hotel Ascent Premierre Kota Pasuruan, Kamis (30/4/2026).
Sosialisasi tersebut mengahdirkan narasumber Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin serta dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Menurut Misbakhun, Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan penguatan pembangunan di tingkat desa. Nominalnya cukup besar, namun ada potensi penyalahgunaan laporan keuangan yang bisa saja terjadi jikalau tidak hati-hati dalam menggunakannya.
Oleh sebab itu, sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa penting untuk dilakukan agar para kepala desa betul-betul memahaminya. “Karena uang negara harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan kaidah standart pertanggung jawaban keuangan negara,” katanya.
Dijelaskan Misbakhun, pola DD untuk tahun ini tak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, lantaran DD lebih banyak disubtitusi untuk mensukseskan pembangunan yang menjadi priorits pemerintah pusat. Salah satunya pembangunan koperasi desa merah putih.
“Tentunya, pemerintah bisa menentukan priorotas mana, karena dulu jaman ketika covid, DD nya digunakan untuk penanganan covid, pas jaman stunting, ya untuk penanganan stunting. Masing-masing program ada tema, ada tujuan untuk masyarakat yang disasar,” jelasnya.
Lebih lanjut Misbakhun menegaskan bahwa Desa memegang peran penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Misbakhun menyatakan, sebagai ujung tombak pemerintahan, desa menjadi tempat pertama di mana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi dilakukan secara langsung.
“Pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Akuntabilitas ini dimulai dengan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Untuk dapat menganggarkan, melaksanakan, dan mengelola anggaran desa agar lebih baik, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan agar tercipta akuntabilitas,” tegasnya. (Red)




