Lewati ke konten

Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Ketua MPR RI Setuju, Waka DPD RI Sebut Perlu Dikaji Cermat

Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Ketua MPR RI Setuju, Waka DPD RI Sebut Perlu Dikaji Cermat - Desapedia

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

Jakarta, desapedia.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Menurutnya, revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024, dan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Prosesnya tidak akan sulit, karena parlemen pada dasarnya sudah setuju, Presiden Joko Widodo dikabarkan juga sudah setuju.

“Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1/23).

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk asas demokrasi dan proporsionalitas.

Menurutnya, periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan  kepala daerah dan presiden. Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Kami sangat menghormati aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut. Desa dan Kepala desa harus diberikan hak istimewa sebagai entitas yang penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan seperti gotong-royong dan kekeluargaan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (17/1/2023).

Pemerintah desa, kata Sultan, adalah perpanjangan tangan dan pintu gerbang negara bagi masyarakat. Namun, di era modern yang terus berubah secara cepat ini, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan penyesuaian secara demokratis , profesional dan proporsional.

“Dalam proses pembangunan desa yang terus mengalami pasang surut  di tengah insentif fiskal yang cukup besar, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi berbasis kinerja kepada kepala desa. Hal ini diharapkan akan terwujudnya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan desa “,  usul mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kata Sultan, keinginan untuk menjabat selama 9 (sembilan ) tahun dalam setiap periode perlu dikaji secara cermat dan bijaksana. Desa harus menjadi role model pembangun demokrasi substansial bagi pemerintahan di semua tingkatan. (Red)

Scroll To Top