Lewati ke konten

Sidang Paripurna DPD RI Bahas Perkembangan Usulan RUU tentang Perubahan UU Desa

Sidang Paripurna DPD RI Bahas Perkembangan Usulan RUU tentang Perubahan UU Desa - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar pada Jumat (9/4) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sepakat mengesahkan usulan dari Komite I DPD RI yang mengusulkan penyusunan Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Paripurna DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dengan didampingi Wakil Ketua lainnya, yaitu Sultan B Najamuddin dan Mahyudin.

Dalam paparannya di Sidang Paripurna, Wakil Ketua Komite I DPD RI yang juga Ketua Tim Kerja (Timja) Desa, Fernando Sinaga menjelaskan, Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya telah banyak membawa perubahan besar bagi desa-desa di Indonesia.

Komite I DPD RI, sebagaimana dibacakan oleh Fernando Sinaga dalam Sidang Paripurna, memandang UU Desa memberikan kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.

“Namun demikian dalam perjalanannya selama enam tahun terakhir, di dalam UU Desa terjadi penyeragaman sistem dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa masih saja terjadi. Otonomi desa sesuai hak asal-usul dan hak tradisional kurang mendapat tempat”, ungkap Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Fernando menegaskan, UU Desa belum mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya, khususnya dalam pembangunan desa.

Dalam beberapa pasal yang ada dalam UU Desa, lanjut Fernando, ada distorsi kewenangan desa yang hakekatnya sudah menjadi institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan desa.

Komite I DPD RI melihat ada beberapa hal yang dianggap kontradiktif dan menjadi kekurangan dalam UU Desa. Pertama, pelimpahan kewenangan kepada pemerintah desa untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang dari awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota nyatanya tidak benar- benar merupakan pelimpahan kewenangan seutuhnya.

Kedua, tidak adanya klausul yang menyatakan pengakuan atas keragaman kapasitas desa yang ada, padahal kenyataannya desa-desa di Indonesia memiliki kapasitas yang berbeda dalam melaksanakan pembangunan desa.

Ketiga, masyarakat desa yang ditempatkan sebagai subjek pembangunan desa yang berhak turut serta dalam penyelenggaraan pembangunan, nyatanya tidak dilibatkan dalam keseluruhan proses pembangunan desa.

“Komite I DPD RI masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU tentang Perubahan UU Desa ini dalam Masa Sidang V mendatang”, ujar Fernando. (Red)

 

 

 

 

Scroll To Top