Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Senator DPD RI Hilda Manafe Usulkan Pengelolaan Dana Desa Dipayungi SKB Menteri

Senator DPD RI Hilda Manafe Usulkan Pengelolaan Dana Desa Dipayungi SKB Menteri - Desapedia

Senator DPD RI, Hilda Manafe (foto: penatimor.com)

Jakarta, desapedia.id – Pada Jumat (24/8) lalu, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Tim Anggaran Komite I, II dan III DPD RI dengan Menteri Keuangan Bank Indonesia dan Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat Kerja tersebut membahas RUU APBN 2023 dan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021. Kesempatan Rapat Kerja itu juga dimanfaatkan dengan optimal oleh salah satu anggota Komite IV DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi NTT, Hilda Manafe.

Di forum Rapat Kerja itu, Senator DPD RI Hilda Manafe mengusulkan agar pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dipayungi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, yaitu Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Dana Desa terkait dengan 3 Kementerian ini. Maka diperlukan SKB, karena selama ini telah menyulitkan perangkat desa dalam implementasinya karena surat petunjuk tekhnis atau juknis muncul secara parsial”, tegas Hilda.

Karena itu, Hilda menambahkan, dirinya mendesak agar kedepannya hanya ada satu SKB yang memayungi pengelolaan Dana Desa.

Sebagaimana diketahui, di era pemerintahan Joko Widodo sejak 2014, pemerintah telah beberapa kali mempunyai SKB Menteri dalam percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Diawali ketika tahun 2015, ada 3 SKB Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa 2015.

Selanjutnya pada kurun 2017–2018 pernah ada SKB 4 Menteri yang ketika itu diinisasi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan melibatkan Mendagri, Mendes PDTT, Menkeu dan Kepala Bappenas.

SKB 4 Menteri ini dilatarbelakangi oleh Permendagri dan Permendes PDTT yang seringkali bertabrakan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga mengakibatkan tumpang tindih wewenang pengelolaan Dana Desa.

Selain SKB Menteri, dipertengahan tahun 2022 ini Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepakatan kerjasama melalui pembentukan Pos Jaga Desa.

Pos Jaga Desa ini merupakan upaya Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung. (Red)

 

 

 

Scroll To Top