Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke–11 pada Rabu (18/5/2022) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan. Salah satu agenda Sidang Paripurna itu adalah laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan masing–masing.
Di sidang paripurna itu, Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimatan Utara, Fernando Sinaga mengusulkan agar kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah perlu dievaluasi.
“Sudah saatnya posisi dan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dievaluasi, mengingat posisi dan peran tersebut tidak berjalan efektif selama ini”, ujar Fernando Sinaga yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI.
Fernando menjelaskan, Gubernur dipilih sebagai kepala daerah otonom melalui Pilkada, sama halnya dengan Bupati dan Walikota, sehingga sejatinya Gubernur itu harus bisa fokus menjalankan tata kelola pemerintahan daerah, tidak lagi merangkap sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan desentralisasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hal itu berarti Gubernur memiliki kedudukan yang bersifat ganda. Pertama Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan yang kedua gubernur sebagai kepala daerah.
Peran ganda Gubernur dapat dilihat pada pasal Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pasal 38 ayat (1) dalam konteks Gubernur melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.
“Evaluasi kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah bisa dimulai dari mengukur sejauh mana tugas dan fungsi tersebut berjalan. Kemudian evaluasi bisa dilanjutkan dengan merevisi UU nomor 23 tahun 2014”, ungkapnya. (Red)