Lewati ke konten

Raker dengan KPU dan Bawaslu, Komite I DPD RI Tetap Tolak Pilkada Serentak 2020

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan KPU RI dan Bawaslu RI pada hari ini (29/6) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Dr. Agustin Teras Narang, dihadiri oleh  Fachrul Razi; Abdul Khalik; Dfajar Alkatiri (Wakil Ketua), dan sejumlah anggota Komite I DPD RI.

Sedangkan dari KPU RI dihadiri oleh Arief Budiman (Ketua); Hasyim Asy’ari; Viryan; PramonoThamtowi Ubaid; Ilham Saputra; dan I Dewa Kade Wiasa Rakasandi (Anggota). Sedangkan dari Bawaslu RI dihadiri oleh Abhan (Ketua); Rahmat Bagja; Ratna Dewi Pettalolo; Fritz Edward siregar; dan Moch Afifudin (Anggota).

Rapat Kerja menghasilkan tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan bersama, sebagai berikut:

  1. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid19;
  2. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa keberlanjutan Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat diatas kepentingan apapun; dan
  3. Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas. (Red)
Scroll To Top